Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Mengenal Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Diperbarui: 26 Januari 2024   06:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laman Youtube ASN

Mengenal Kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya ASN dibekali dengan kode etik dan kode perilaku.

Pengertian Kode Etik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI VI Daring) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Sedangkan perilaku adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan.

Kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Bab II. Asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. Bagian Kesatu Asas. Pasal 2. Bagian kedua Nilai Dasar. Pasal 3. Bagian ketiga Kode etik dan kode perilaku. Pasal 4.

Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kodeperilaku ASN sebagai berikut:

a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti;

b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab ataskepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi: 1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. suka menolong; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif

e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan 3. menjaga rahasia jabatan dan negara;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline