Lihat ke Halaman Asli

M RIZALARDIANSYAH

rizallardiann1@gmail.com

Kasus Suap dan Gratifikasi Akibatnya Nurdin Abdullah Divonis Penjara selama 5 Tahun

Diperbarui: 29 November 2021   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detikcom

Setelah mencermati mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

akibat nya nurdin abdullah selaku gubernur sulawesi selatan nonaktif ini di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di sulawesi selatan

 terdakwah juga di nyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

Sementara itu, penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.
Yusuf mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan.
Dia mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan

dan pada akhirnya berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum [JPU] komisi pemberantas korupsi yakni pasal 12 UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 KUHpidana pasal 64 ayat 1 KUHpidana dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline