Lihat ke Halaman Asli

Lukman Yunus

Tinggal di pedesaan

Menjamurnya Prostitusi Online dan Istilah "Open BO"

Diperbarui: 23 September 2020   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.ayosemarang.com

Istilah "Open BO" merupakan diksi yang dipakai dalam prostitusi online. Prostitusi online ialah metode transaksional antara penyedia jasa layanan prostitusi online dengan pelanggan. Mereka memanfaatkan media online seperti Twitter, WeChat, Instagram, dan semacamnya.

Kenapa menjadi PSK?

Eksploitasi Tubuh Perempuan: Antara HAM dan Norma

Tubuh perempuan sudah masuk dalam wilayah transaksional. Dimana tubuh perempuan dijadikan komoditas ekonomi, menjajakan tubuh untuk mendapatkan uang. Pelakunya menyasar kelompok usia remaja hingga dewasa.

Apakah aktivitas tersebut tergolong ekspresi perempuan sebagai wujud kemerdekaan atas dirinya? Sebagai suatu kebebasan, maka status pekerjaan sebagai PSK harusnya mendapat perlindungan dari lembaga HAM dan atau negara tempat asalnya? 

Begitu banyak pertanyaan yang menyoal legalitas dan atau kebebasan tersebut. Jika dalilnya atas nama HAM, lantas bagaimana eksistensi moral yang hidup dalam masyarakat? Makanya tidak semua negara memberi legalitas formal untuk pekerjaan tersebut karena alasan bertentangan dengan norma.

Namun ironisnya, di suatu negara yang tidak melegalisasi pekerjaan PSK faktanya masih terdapat PSK yang terorganisir. Seperti di Indonesia terdapat banyak kasus PSK yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Seperti yang dilansir oleh KOMPAS.com pada hari Minggu (21/6/2020).

Seorang muncikari dan tiga orang perempuan yang diduga sebagai penjaja seks komersial (PSK) digelandang ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Peran Pemerintah: Preventif dan Kuratif

Terlepas dari perdebatan melanggar norma dalam masyarakat, prostitusi online sudah menjadi bagian dari pekerjaan sebagian masyarakat khususnya perempuan. Dikatakan pekerjaan karena menghasilkan pendapatan. Komoditasnya ialah tubuh. Dibandrol dengan harga tertentu. Jika sudah melakukan kesepakatan harga dan tempat, selanjutnya tinggal mengeksekusi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline