Lihat ke Halaman Asli

Pelanggaran HAM di Indonesia

Diperbarui: 30 November 2021   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian HAM terdapat dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Dengan demikian, HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah-Nya yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu atau masyarakat.

Dalam hakikatnya upaya untuk menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama baik individu, pemerintah maupun negara. Keterpaduan  antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab asasi manusia  harus berlangsung secara seimbang.

Sedikit mengulas tentang perkembangan HAM, yang bersifat secara kodrati memberikan pengetahuan kepada kita bahwa hak asasi manusia sudah dimiliki oleh manusia sejak dahulu. Pemikiran HAM berlangsung terus dalam mencari rumusan yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar, perkembangan ini dibagi dalam empat generasi.

  • Generasi pertama, berpusat pada hukum dan politik
  • Generasi kedua, pemikiran tidak hanya menuntut hak yuridis melainkan hak social ekonomi
  • Generasi ketiga, pemenuhan keadilan hak asasi haruslah sejak dimulainya pembangunan itu sendiri
  • Generasi keempat, dipelopori oleh negara di Kawasan Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi HAM (Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government )

Di Indonesia perkembangan pemikiran HAM itu sebagai tatanan dari nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat yang berlangsung cukup lama. 

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM semakin luas. Sejak abad ke-20 pertama kali presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt memperkenalkan konsep HAM yang berkembang menjadi empat macam kebebasan (the four freedoms), meliputi kebebasan untuk beragama, kebebasan untuk berbicara dan berpendapat, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari ketakutan.

Sesuai dengan judul artikel ini, maka kita akan membahas mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Jaminan tentang pelaksanaan hak setiap diri manusia sudah tertuang dalam UUD 1945. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak kasus yang terjadi mengenai pelanggaran HAM ini. Tentunya pelanggaran tersebut pasti ada sebab akibatnya.  

Pelanggaran merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang berlaku dan sifatnya itu lebih ringan daripada kejahatan. Pelanggaran HAM juga sudah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Terdapat dua faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, sebagai berikut.

  • Faktor internal

Faktor yang datang dari dalam diri seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM, yang memengaruhi pelanggaran tersebut karena adanya sikap egoisme, tingkat kesadaran yang rendah, dan sikap yang tidak toleran terhadap orang lain.

  • Faktor eksternal

Faktor yang datang dari luar yang mendorong manusia untuk melakukan pelanggaran HAM, berbagai factor eksternal adalah ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline