Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Takalar

akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Sinergi Lapas Takalar dan LBH Lipang Sosialisasi Pendampingan Hukum

Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Takalar

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang melakukan sosialisasi terkait pendampingan hukum bagi tahanan yang sementara menjalani proses hukum di ruang serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Senin (30/10). 

Elfira Hamid, anggota LBH Lipang Takalar menjelaskan jika kegitan kali ini untuk memperkenalkan posisi LBH Lipang serta perannya dalam proses peradilan. 

"Sekarang lagi pendampingan, wawancara terdakwa atau tersangka mengenai bagaimana nanti itu ada pendampingan hukum. Persidangan kan di Pengadilan," kata Elfira. 

Elfira menanmbahkan jika LBH Lipang siap melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada terdakwa.

"Makanya ini LBH Lipang hadir untuk memberikan sedikit pemahaman bahwasanya ada Lembaga Bantuan Hukum dan pada saat dipersidangan kami juga siap untuk mendapingi para tersangka atau terdakwa," tambahnya. 

Terakhir, Elfira menjelaskan jika persyaratan untuk memperoleh pendampingan gratis harus memenuhi syarat administratif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu. 

"Yang didampingi adalah yang memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena kadang terdakwanya tidak memenuhi SKTM ini, kita kan Lembaga bantuan Hukum secara otomatis, takutnya nanti di Kementerian pasti mempertanyakan STKM, karena secara administrasi harus ada SKTM-nya yang mau dibantu secara gratis," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline