Lihat ke Halaman Asli

Lapas Bandanaira

pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Menteri Imipas Sebut Anak di LPKA Bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1.272 Anak Diusulkan Dapat Remisi

Diperbarui: 21 Juli 2025   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Jakarta, INFO_PAS - Menteri Imigrasi dan  Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menteri Agus mengatakan anak merupakan bagian penting generasi emas di Indonesia. 

"Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang  saat ini terpaksa ada di dalam  lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia," kata Menteri Agus dalam keterangan, Minggu (20/7). 

  

Menteri Agus Andrianto menjelaskan sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA berbeda dengan Warga Binaan dewasa. Untuk Anak, kata Menteri Agus, lebih fokus kepada pendidikan baik itu formal maupun informal. 

"Untuk anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD, SMP, SMA, serta program Paket A, B, C, " ujarnya. 

Menteri Agus juga menyebutkan tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA berhasil.  Dia menyebut anak lulusan LPKA bahkan menjadi sukses  melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.

"Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization)," ujarnya. 

 

Di  peringatan  Hari Anak  yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, Imipas melalui Ditjepas akan memberikan Remisi Anak kepada Anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Tak hanya itu, 1.272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline