Lihat ke Halaman Asli

Pembaharuan Sistem Pemerintahan Sebagai Implementasi dari Otonomi Daerah di Indonesia

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini sedang giat-giatnya melakukan pembaharuan dalam melaksanakan sistem pemerintahan sebagai implementasi dari otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu berdasarkan sistem Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan. Sebagai pelaksanaan otonomi daerah ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini telah melaksanakan salah satu kegiatannya untuk memilih kepala daerah yang disebut dengan Pilkada secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia berdasarkan politik praktis yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) sebagaimana yang telah diterapkan dalam pemilihan umum pada saat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dimana motto dari pada Pilkada ini adalah ”Damai dan Elegan, yang artinya Damai menang terhormat dan Elegan kalah terhormat.” Sehingga tercapai kedamaian dan kesejukan hati dari seluruh rakyat Indonesia apabila pelaksanaan Pilkada mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota menerapkan motto Pilkada ini.

Merupakan kegembiraan juga bagi seluruh rakyat Indonesia apabila Pilkada tidak dilaksanakan dengan politik uang sehingga pada gilirannya akan tercipta kepemimpinan yang berwibawa, transparansi, akuntabel, dan good governance di dalam memimpin pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia dengan menerapkan motto kepemimpinannya berdasarkan Ingarso Sungtulodo, Ingmadyo Mangunkarso, dan Tutwuri Handayani. Atas dukungan dari seluruh rakyat Indonesia dalam memilih kepala daerah di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memberikan hak suaranya sesuai hati nurani, baik dalam memilih Gubernur, Bupati, maupun Walikota. Agar pelaksanaan Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan baik sesuai yang diharapkan dan tujuan yang akan dicapai oleh seluruh rakyat Indonesia, yaitu aman, baik, damai, dan lancar kiranya seluruh masyarakat yang sedang melangsungkan Pilkada tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu kerusuhan, kegaduhan, serta demo-demo yang bersifat merusak apalagi merusak fasilitas sarana dan prasarana umum. Oleh karena itu, marilah kita seluruh rakyat Indonesia dapat berjiwa besar menerima kekalahan dan kemenangan dari calon Pilkada yang kita unggulkan sebagai pemenang secara hati nurani dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dimana inilah sebagai babak baru bagi seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai Merauke melaksanakan demokrasi berdasarkan politik praktis dengan baik dalam memilih kepala daerah yang dipercaya sebagai yang terbaik di dalam memimpin pemerintahan dengan tetap berpegang teguh kepada ”Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bendera Sangsaka Merah Putih, dan Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Indonesia Raya selaku warganegara kesatuan Republik Indonesia sampai selama-lamanya”

Akan lebih baik lagi apabila para aparat keamanan dari Kepolisian (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Kemanan Polisi Pamong Praja (SAKPOL PP) untuk turut serta memberikan patriotismenya sebagai pengayom masyarakat umum yang baik-baik untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama pelaksanaan Pilkada berlangsung di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sehingga terwujud kenyamanan, kesejukan hati dari masyarakat umum secarakeseluruhan sampai berakhirnya pelaksanaan perhitungan suara dengan baik dan lancar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline