Lihat ke Halaman Asli

Efendik Kurniawan

Publish or Perish

Asas Teritorialitas dalam Hukum Pidana

Diperbarui: 10 Januari 2023   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUHP terbaru telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU 1/2023). Tulisan kali ini hendak membahas terkait perkembangan dari asas teritorialitet yang mempertimbangkan dari perkembangan kejahatan yang ada. Salah satu tindak pidana yang berkembang yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi diatur di dalam UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE). Tindak pidana ini pasti akan menimbulkan locus delicti yang berbeda antara alat melakukan tindak pidana dan korban terjadinya tindak pidana. Bahkan, dapat berimplikasi pada antar wilayah negara. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi kekosongan hukum (vacum norm) apabila di kemudian hari peristiwa itu terjadi, maka Pemerintah menormatifkan ketentuan tersebut di Pasal 4 KUHP, sebagai berikut:
Pertama, tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maksud ketentuan ini adalah KUHP ini berlaku terhadap semua tindak pidana yang terjadi di wilayah NKRI. Hal ini jelas bahwa KUHP sebagai aturan hukum pidana induk. Dengan kata lain, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan oleh subjek hukum WNA, maka juga tetap diberlakukan KUHP ini.
Kedua, dalam hal tindak pidana terjadi di Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia. Maksud dari ketentuan ini adalah bahwa ketentuan hukum pidana juga melekat terhadap Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia, meskipun posisi Kapal dan Pesawat Udara tersebut tidak berada di NKRI. Lebih jelasnya, KUHP melindungi setiap kepentingan hukum terhadap kebendaan atau perseorangan yang menggunakan sarana milik Bangsa Indonesia.
Ketiga, dalam hal tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia. Maksud dari ketentuan ini adalah apabila tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang dilakukan di luar wilayah NKRI, namun akibat kerugian dari tindak pidana tersebut terjadi di wilayah NKRI, Kapal Indonesia, atau Pesawat Indonesia.
Sehingga, berdasarkan uraian di atas, terdapat perkembangan asas teritorialitet dalam KUHP yang baru yakni memperhatikan tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya, namun mempunyai dampak kerugian langsung atau tidak langsung di wilayah NKRI atau Kapal Indonesia atau Pesawat Indonesia, juga berlaku KUHP ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline