Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sumsel

Instansi Pemerintah

Menkumham Yasonna: Kekayaan Intelektual Terdaftar Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia

Diperbarui: 29 September 2022   09:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kemenkumham

Makassar - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menemui 200 anggota komunitas kreatif di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).rabu sore ( 28/9) . Pada pertemuan ini, Yasonna menyampaikan bahwa produk kekayaan intelektual (KI) yang telah tercatat maupun terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dijadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun nonbank.

"Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia," ujar Menkumham pada kegiatan Yasonna Mendengar, 28 September 2022 di Universitas Negeri Makassar.

Ketentuan pinjaman  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kemudahan mendapatkan akses permodalan ini dapat mendorong kreativitas di bidang KI.

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga mempermudah pendirian badan usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengusaha perintis dengan meluncurkan pendaftaran Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.

Selain itu, DJKI juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencatatan hak cipta dengan diluncurkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022.  

"Dengan POP HC kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya," tutur Yasonna.

Sementara itu DJKI mencatat Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lain di Sulawesi Selatan. Sedangkan secara nasional, Sulsel berada di urutan sembilan besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.

Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Dari permohonan tersebut, Makassar telah menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada 2021.

Tak hanya berdialog, DJKI juga memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek secara gratis. Anggota komunitas dan masyarakat yang hadir juga dapat melakukan konsultasi KI dengan para ahli KI dari DJKI.

Selain itu, Menkumham Yasonna juga memberikan apresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Sulsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya.

Yasonna juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tari Lumondo, Dange', dan Mappasitudangeng. Yasonna juga memberikan sertifikat dan surat pencatatan KI kepada masyarakat Sulsel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline