Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sumsel

Instansi Pemerintah

Sembilan WBP Lapas Kelas I Palembang Dipindahkan ke Lapas Kalianda

Diperbarui: 18 Maret 2022   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto 

Palembang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Kamis (17/3) mengatakan bahwa sebanyak sembilan orang  Warga Binaan pemasyarakatan  (WBP)  Lapas  Kelas I Palembang  (Lapas Merah Mato ) dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung.

Pemindahan tersebut dilakukan Rabu (16/3) dan hari ini sudah sampai di Lapas Kalianda.

Pemindahan tersebut kata Bambang dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang,

Kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).

Menurut kadivpas Bambang Haryanto , sebagai komitmen untuk mencegah dan berantas peredaran gelap narkoba, pada tahun 2021 pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.

"Apakah ke Sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan" kata Bambang Haryanto




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline