Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Pilpres 2019

Diperbarui: 28 Juni 2019   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. (KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sidang perkara Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal yang selambat-lambatnya pada Jumat, 28 Juni. Namun atas keputusan rapat permusyawaratn hakim Senin (26/06), majelis hakim konstitusi sepakat memajukan jadwal pemabacaan putusan.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Kompasianer, bagaimana opini Anda atas pembacaan putusan sidang perkara Pilpres 2019 ini? Dan setelah putusan MK ini menjadi momen yang tepat untuk kedua belah pihak untuk rekonsiliasi?

Tuliskan opini Anda di Kompasiana dengan menyeertakan label PutusanSidangMK (tanpa spasi) di tiap artikelnya.

Oh iya, jangan lupa juga untuk menyerukan kepada pembaca untuk menerima hasil putusan MK ini, ya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline