Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Izin Usaha Diskotek MG Resmi Dicabut

Diperbarui: 18 Desember 2017   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2017).

 Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menerbitkan dan menandatangani surat nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) pada hari ini untuk mencabut izin usaha tersebut.

 "Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," demikian isi penggalan surat tersebut seperti dikutipKompas.com.

Baca juga : Sabu Cair di Diskotek MG Disamarkan dengan Sebutan Vitamin

 DPMPTSP DKI Jakarta menerbitkan surat tersebut sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.

DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

 Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk segera menutup dan mencabut izin usaha Diskotek MG.

 "Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga : Anggota Diskotek MG Bayar Rp 600.000 Tiap 6 Bulan

 Adapun Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline