Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jual Data Nasabah, Tersangka Raup Pendapatan Rp 5 Juta Per Bulan

Diperbarui: 26 Agustus 2017   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi, seusai konferensi pers mengenai pemusnahan uang palsu di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penjualan data nasabah, C, mendapatkan pendapatan dari tindak kejahatan yang hampir tak memerlukan modal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam sebulan, C mendapatkan uang hingga Rp 5 juta.

"Tiap bulan kurang lebih Rp 5 juta. Itu dari 2014," ujar Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

C mengumpulkan data nasabah sejak 2010. Ia pernah bekerja di perusahaan forex sebagai marketing.

Oleh karena itu, dia bisa dengan mudah mengambil data nasabah maupun meminta data tersebut kepada rekan-rekannya sesama tenaga marketing.

"Kami masih dalami dia cari sumber data dari mana saja," kata Agung.

Baca: Jual Beli Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap Polisi

C menjual paket Rp 350.000 untuk 1.000 data nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 data nasabah per paket database.

Data tersebut disimpan di cloud storage yang total ukurannya mencapai 13 gigabite data nasabah.

"Terdapat banyak sekali data terkait dengan nasabah prioritas, pengguna HP di kota-kota tertentu, kemudian juga ada data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah. Itulah yg kemudian mereka jual belikan," ujar Agung.

Selain melalui situsjawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, dan akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad”, C juga memasarkan dagangannya ke situs jual beli online (e-commerce).

Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Bank Terkait Jual Beli Data Nasabah

Agung memastikan pihaknya akan memeriksa perusahaan tersebut untuk pendalaman kasus.

"Saya pikir perlu penjelasannya bagaiamana yang bersangkutan (e-commerce) menerima untuk menawarkan produk ini kepada masyarakat," kata Agung.

Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline