Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Hasil Final "Real Count" KPU: Anies-Sandi 57,95%, Ahok-Djarot 42,05%

Diperbarui: 21 April 2017   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPU DKI Jakarta selesai melakukan real count putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil final real count KPU DKI Jakarta menunjukkan bahwa pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dari pesaingnya, pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Anies-Sandi memperoleh 57,95 persen suara atau dipilih 3.239.668 pemilih. Sementara itu, Ahok-Djarot meraih 42,05 persen atau 2.350.887 suara.

Real count KPU DKI Jakarta dilakukan dengan cara memasukkan data dan mengunggah formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di 13.034 TPS ke laman Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU RI, https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/2/t1/dki_jakarta.

Dari hasil real count tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 78 persen.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hasil penghitungan suara melalui Situng tersebut bukan hasil resmi dari KPU DKI.

"Situng sudah selesai 100 persen itu juga tidak bisa dijadikan dasar bahwa inilah hasilnya, paling memberikan gambaran umum, informasi pendahuluan kira-kira seperti ini," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sumarno mengatakan, hasil resmi Pilkada DKI Jakarta ditetapkan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Proses rekapitulasi tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan pengawas pemilu dan saksi dari kedua pasangan calon.

Rekapitulasi manual dan berjenjang dimulai di tingkat kecamatan pada 20-26 April 2017. Kemudian, rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan pada 26-28 April, dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 29 April-1Mei 2017.

Sementara itu, pasangan calon terpilih berdasarkan hasil Pilkada DKI Jakarta akan ditetapkan antara 5 atau 6 Mei 2017 apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline