Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sri Bintang Dibebaskan dari Tahanan

Diperbarui: 16 Maret 2017   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas hadir dan memberi kesaksian pada sidang gugatan terhadap Partai Golongan Karya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7/2001).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari tahanan, Rabu (15/3/2017). Ia ditahan selama 75 hari sejak penangkapannya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016.

"Benar, (dilepaskan) kemarin," kata istri Sri Bintang, Ernalia, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).

Ernalia enggan membeberkan lebih rinci soal penahanan suaminya. Ia meminta waktu agar suaminya diberi waktu menenangkan diri terlebih dulu.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga belum mengetahui apakah dibebaskannya Sri Bintang berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan. Dia hanya membenarkan Sri Bintang dibebaskan.

"Dibebaskannya kemarin," kata Argo.

(baca: Iluni UI Jenguk Sri Bintang Pamungkas di Tahanan)

Sri Bintang mulai ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian polisi kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri Bintang. Penangguhan penahanannya telah ditolak polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline