Lihat ke Halaman Asli

Khutbahrul Wahid

Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Paradoks Kerugian Negara dan Pengembalian Aset dalam Perkara Korupsi

Diperbarui: 27 Maret 2020   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regional Kompas

Penulis tidak akan berbicara langsung tentang korupsi dilembaga peradilan, akan tetapi penulis melihat apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam rangka pemberantasan "Korupsi" yang dimana kuliah negara harus dikembalikan. 

Penulis akan membahas mengenai dua kalimat saja yaitu "Kerugian Negara" dan "Pengembalian Aset" Kalimat yang pertama penulis akan bahas yaitu:

"KERUGIAN NEGARA"

Hampir semua orang berfikir bahwa fungsi utama pemberantasan korupsi adalah "mengembalikan kerugian negara" betul atau tidak? itu pertanyaannya.

Kalau kita melihat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Atau Konvensi PBB Antikorupsi, sudah jelas-jelas bahwa "Kerugian Negara" BUKAN unsur Tindak Pidana Korupsi, pemikiran ini memang tidak lazim dan banyak yang menduga "wah ini pasti salah nih, kan tujuan tindak pidana korupsi adalah tugas peradilan ataupun penegak hukum mengembalikan kerugian negara". Kenapa penulis berfikir bahwa tidak ada kaitan korupsi dengan kerugian negara?

Jadi begini, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia itu tercermin dari zamannya darurat militer di absorb dengan 371  kemudian diikuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebetulnya mengkualifisir delik-delik yang ada di dalam KUHP sehingga inti dari Tindak Pidana Korupsi Adalah "Ambtelijk ten" atau Kejahatan dalam Jabatan, kejahatan dalam jabatan pasti ada kaitannya dengan "Keuangan Negara"

Hal ini berbeda jauh dengan Konvensi PBB antikorupsi, karena sebetulnya korupsi tidak berkorelasi dengan delik dalam jabatan. Hanya bangsa kita saja yang menganggap bahwa korupsi itu berkaitan dengan Pegawai Negeri padahal nyatanya tidak selalu begitu, penulis ambil contoh dalam UNCAC/Konvensi PBB Antikorupsi ada BAB yang belum pernah sama sekali kita sentuh! Apa itu? Corruption in Private Sector! jadi swasta dengan swasta saja apabila menyuap itu termasuk kedalam korupsi, namun ini tidak terbayang dibenak kita terlebih kalau kita lihat dari linear saja, 

Apakah logika pemberantasan tindak pidana korupsi indonesia sudah sejalan dengan UNCAC/Konvensi PBB antikorupsi? 

Kita lihat tahunnya saja, UNCAC/Konvensi PBB Antikorupsi itu di rumuskan pertama kali pada tahun 2003 sementara undang-undang kita tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu lahir pada tahun 1999 dan 2001. Banyak norma-norma dalam undang-undang tersebut tidak relevan dengan UNCAC.

Sumber Gambar: Indonesia Corruption Watch

Cek kembali lagi kepada Kerugian Negara, jadi apakah "Kerugian Negara" itu unsur Tindak Pidana Korupsi atau tidak? Tidak! Kenapa? UNCAC itu mencerminkan bahwa tindak pidana korupsi adalah "Kejahatan Transnasional" yang dimana kejahatan tersebut merupakan lintas negara, karena kejahatan tersebut lintas negara maka prinsipnya di semua belahan dunia atau hampir semua belahan dunia Tindak Pidana Korupsi dianggap suatu kejahatan. Kita lihat masalah kerugian negara dengan simple penulis analogikan dengan pertanyaan "Kalau Kerugian Keuangan Negara itu masalah Domestik atau Transnasional?" 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline