Lihat ke Halaman Asli

Teori Modal Dalam Islam

Diperbarui: 27 Februari 2018   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN MODAL

Modal dalam bahasa inggris ialah capital yang mengandung arti barang yang dihasilkan oleh buatan manusia maupun alam,yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia atau bahan konsumsi tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang dimana nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung (produksi) dan serta menghasilkan keuntungan dari barang tersebut .

Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk kegiatan suatu perusahaan yang terdiri atas modal tetap seperti gudang pabrik, mesin-mesin; dan modal kerja seperti piutang, persediaan barang, barang setengah jadi, ataupun barang jadi yang dimana hal tersebut membantu dalam kelancaran kegiatan perusahaan.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, modal ialah uang yang dipakai sebagai pokok (induk)untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang,barang dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.

URGENSI MODAL DALAM ISLAM

Afzalul Rahman mengatakan rasulullah Saw sangat menekankan pentingnya modal dalam sebuah hadits ini :

"tidak akan ada kecemburuan dalam dua hal; orang yang diberi oleh Allah Swt (modal) dan kekuasaan untuk memebelanjakannya dalam menegakkan kebenaran dan orang yang dijamin oleh Allah Swt dengan ilmu pengetahuan yang banyak  untuk menilai dan mengajarkannya pada orang lain".(HR. Bukhari )

Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap orang muslim diharapkan untuk menginvestasikan harta kekayaannya ke dalam bisnis. Seperti hadits berikut yang menjelaskan :

"Tuhan tidak memeberkahi  harga tanah-tanah dan rumah yang tidak diinvestasikan lagi ada sebuah tanah ". (HR. Ibnu Majah dan kitab Al-kharaj li yahya)

Adapun hadits lain yang menekankan pentingnya suatu modal, mengungkapkan :

"barangsiapa yang menjual sebuah rumah atau tanah yang mendatangkan keuntungan lalu tidak menginvestasikan kembali uang itu kedalam suatu yang sejejnis itu (modal),ia tidak akan diberkahi".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline