Lihat ke Halaman Asli

Kastaraly

Penulis

Poligami Menurut Syariat Islami: Praktik yang sering disalahpahami

Diperbarui: 7 September 2025   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Rasulullah tidak hanya seorang Nabi utusan Allah. Melainkan sosok yang menjadi cerminan agama Islam. Segala tindakannya selalu dijadikan panutan. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam konteks berkeluarga.

Tidak terkecuali, praktik poligami yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Meski pada hakikatnya, poligami adalah sesuatu yang sah dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan, namun Rasulullah sendiri sebetulnya tidak menyarankan seandainya tidak ada keperluan khusus.

Akan tetapi penting diingat, bahwa menyatukan dua kepala dalam satu hubungan pernikahan saja begitu rumit. Pastinya akan ada berbagai perbedaan yang membutuhkan kesadaran diri dalam penerimaan serta pemakluman. Apalagi dalam satu keluarga terdiri dari beberapa kepala yang memiliki satu keterikatan. Tentunya akan lebih banyak perselisihan.

Sementara konsep berkeluarga menurut pandangan agama Islam adalah mencapai Sakinah, Mawaddah Warrahmah. Yang mana bisa didapat dalam keluarga yang harmonis, damai dan penuh kasih. Perlu disadari pula, bahwa pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Maka dari itu besar pahalanya bagi seorang istri yang mau di poligami. Karna memang besar juga ujiannya. Bukan hanya menjadi istri berbakti, namun juga perempuan berhati besar yang rela membagi cinta dan suaminya.

Maka dari itu, jika tidak sanggup melakukannya, sebaiknya tidak dilakukan. Khawatirnya bukan pahala dari ibadah yang didapatkan, melainkan madharat karna ketidaksanggupan serta kelalaian.

Dikisahkan, pada pernikahan pertama Rasulullah sendiri, dengan Ibunda Khadijah diketahui bahwa beliau menjalani masa pernikahannya selama 25 tahun tanpa melakukan poligami. Yang artinya Rasulullah setia pada satu istri, selama tidak ada kebutuhan ataupun alasan khusus. Sampai Ibunda Khadijah menghembuskan nafas terakhirnya di pangkuan Rasulullah, beliau masih begitu setia pada cinta pertamanya itu.

Hingga turun perintah Allah, maka beliau pun menikahi beberapa janda yang membutuhkan perlindungan serta perawatan. Sedangkan menikahi Ibunda Aisyah yang terpaut jarak usia cukup jauh, juga karena perintah Allah.

Bahkan diriwayatkan oleh Imam Al-Musawwir bin Makhramah bahwa Nabi sendiri pernah melarang Ali yang hendak mempoligami Fatimah. Hal itu dikarenakan Fatimah bersedih karenanya. Selain karna cinta kasihnya terhadap sang putri, Nabi juga memang tidak mengizinkan seorang lelaki berpoligami jika satu istri sudah mencukupi semua kebutuhannya, serta tidak ada kekurangan dalam pelayanan dari sang istri. Selain itu, apabila ada ganjalan hati dari istri yang lain, maka ketenangan dan kedamaian itu sudah tidak ada. Yang artinya, konsep dalam keluarga Islamnya sudah dilalaikan.

Namun jika poligami adalah suatu jalan keluar untuk permasalahan keluarga atau keperluan khusus yang mendesak, maka penting diingat bahwa kesadaran diri serta komunikasi yang jelas menjadi kunci penting keberhasilannya. Melakukan perjanjian khusus prapoligami juga bisa menjadi solusi untuk kelancaran dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul kedepannya.

Maka dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa Poligami adalah sesuatu yang boleh dilakukan atas izin dan keridhoan istri. Karna meski sanggup mencukupi secara materi, namun isi hati manusia adalah hal yang sangat sulit untuk diketahui.

Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline