Lihat ke Halaman Asli

Fairuz NoviaKarien

がんばって ください

Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Diperbarui: 19 Oktober 2019   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menyebrkan dakwahnya, rasulullah memiliki tahap-tahap dalam berdakwah. Rasulullah s.a.w tidak menyampaikan dakwahnya secara langsung atau secara terang-terangan kepada umatnya. 

Dalam dakwahnya sekalipun, beliau memiliki beberapa tahapan dalam berdakwah. Fase pertama adalah saat prinsip-prinsip politik mulai diterapkan saat rasululah berada di Mekkah. Dan yang kedua yaitu dakwah secara diam-diam.

Prinsip politik yang diterapkan Rasul saat berada di Makkah yaitu pembentukan mental manusia berdasarkan prinsip islam. Kondisi penduduk Mekkah yang terbagi antara tuan dan budak, kaya dan miskin, membuat rasul merenungi kondisi keterpurukan. 

Dari kondisi tersebut, rasul memulai dakwahnya terhadap keluarga terdekat rasul dengan dakwah yang masih tertutup. Setelah itu, beliau melanjutkan fasenya dengan melanjutkan dakwah dimulai dengan melantangkan konsep tauhid di tempat umum. Setelah 13 tahun lamanya, rasulullah telah mempersiapkan manusia-manusia besar dalam membangun peradaban islam.

Sistem politik islam terbangun secara kokoh setelah Rasulullah hijrah ke Madinah (Yatsrib). Hal yang dilakukan rasulullah ketika membangun peradaban di Madinah ialah mendirikan masjid. 

Masjid adalah pusat kegiatan umat, pusat pendidikan, tempat jaringan surat menyurat. Rasulullah membentuk unsur-unsur negara islam secara utuh di Madinah. Hijrah adalah salah satu sarana untuk menentang kedzaliman dan menjaga jarak aqidah. Makna lain dari hijrah adalah menolong dan melindungi hak -- hak orang yang lemah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

Madinah adalah pusat pemerintahan, dimana seluruh kebijakan, tugas politik, pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Nabi Muhammad s.a.w. Dengan ini, pemerintahan Rasulullah s.a.w bisa disebut sebagai model pemerintahan sentralistik.

Dalam peran perpolitikannya, beliau membuat undang-undang yang tercermin dalam piagam madinah. diantara teks piagam tersebut adalah :

  • Butir ke-36 : Tidak ada seorangpun yang boleh keluar dari Madinah kecuali izin Rasulullah
  • Butir ke-24 : Suatu perselisihan antara pihak yang menyetujui piagam ini dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah.
  • Butir ke-17 : Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu

Selain berperan sebagai Rasul Allah untuk menyampaikan hukum-hukum-Nya, beliau juga memiliki peran dalam kedudukannya yang tertinggi, memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif. Sistem pemerintahan Rasul adalah sistem pemerintahan dengan corak Teodemokratis. Yaitu, pemerintahan yang berdasarkan atas hukum wahyu yang diturunkan Allah, dan juga pemerintahan yang dirumuskan melalui musyawarah bersama.

Prinsip-prinsip Rasul dalam melaksanakan kepemimpinannya, yaitu :

  • Kesesuaian antara perbuatan dengan ucapan
  • Komitmen yang kuat pada nasib kaum yang lemah dan tertindas
  • Pemimpin sebagai pengayom dan pelayan bagi pihak yang dipimpin.

Dalam membiayai pemerintahannya, beliau mengambil zakat untuk umat muslim serta mengambil jizyah dari non-muslim selain melalui jalur militer. Sebuah negara akan maju apabila memiliki posisi geopilitik yang strategis. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline