Mohon tunggu...
Fairuz NoviaKarien
Fairuz NoviaKarien Mohon Tunggu... Konsultan - がんばって ください

Never Try To Stop, Never Stop To Try

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

19 Oktober 2019   19:11 Diperbarui: 19 Oktober 2019   19:17 10727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsolidasi yang dilakukan oleh Rasul juga melalui diplomasi dan perkawinan politik. Sebuah negara hakikatnya harus disatukan dengan suatu perjanjian. Syarat negara menurut Rasulullah s.a.w adalah memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan, kedaulatan, persetujuan negara-negara lain.

Dalam pemerintahannya, beliau mengalami 2 kali Baiat Aqobah. Baiat Aqobah pertama terjadi pada tahun 621 M atau tahun keduabelas kenabian. Baiat ini terjadi karena perjanjian antara Nabi Muhammad dengan 12 orang Yatsrib yang akhirnya memeluk Islam. 

Perjanjian tersebut melahirkan 3 perjanjian, diantaranya : tidak menyekutukan Allah dengan apapun, melaksanakan apa yang Allah perintahkan, dan meninggalkan apa yang Allah larang. Baiat yang kedua terjadi pada tahun 622 M atau tahun ke-13 kenabian. 

Terjadi karena adanya perjanjian Nabi Muhammad s.a.w dengan 73 orang pria dan 2 wanita (Nusaibah binti Ka'ab dan Asma' binti Amr bin Adiy) di Yatsrib pada tengah malam. Adapun isi baiatnya adalah : Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka sukai meupun mereka benci. Untuk bertindak baik dalam keadaan sempit maupun lapang. Untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Agar tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah. Dan agar melindungi Muhammad sebagaimana melindungi wanita-wanita dan anak-anak mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun