Konsolidasi yang dilakukan oleh Rasul juga melalui diplomasi dan perkawinan politik. Sebuah negara hakikatnya harus disatukan dengan suatu perjanjian. Syarat negara menurut Rasulullah s.a.w adalah memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan, kedaulatan, persetujuan negara-negara lain.
Dalam pemerintahannya, beliau mengalami 2 kali Baiat Aqobah. Baiat Aqobah pertama terjadi pada tahun 621 M atau tahun keduabelas kenabian. Baiat ini terjadi karena perjanjian antara Nabi Muhammad dengan 12 orang Yatsrib yang akhirnya memeluk Islam.
Perjanjian tersebut melahirkan 3 perjanjian, diantaranya : tidak menyekutukan Allah dengan apapun, melaksanakan apa yang Allah perintahkan, dan meninggalkan apa yang Allah larang. Baiat yang kedua terjadi pada tahun 622 M atau tahun ke-13 kenabian.
Terjadi karena adanya perjanjian Nabi Muhammad s.a.w dengan 73 orang pria dan 2 wanita (Nusaibah binti Ka'ab dan Asma' binti Amr bin Adiy) di Yatsrib pada tengah malam. Adapun isi baiatnya adalah : Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka sukai meupun mereka benci. Untuk bertindak baik dalam keadaan sempit maupun lapang. Untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Agar tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah. Dan agar melindungi Muhammad sebagaimana melindungi wanita-wanita dan anak-anak mereka sendiri.