Lihat ke Halaman Asli

KANIM GORONTALO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Guna Memahami Struktur Kelembagaan, Pegawai Kanim Gorontalo Ikuti Penyuluhan Pembetukan Badan Hukum Koperasi

Diperbarui: 15 September 2022   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanim Gorontalo

Kamis (15/09) pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengikuti kegiatan penyuluhan pembentukan badan hukum koperasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo.

Bertempat di aula Kanim Gorontalo, kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rianingsih Kasim, dilanjutkan dengan penyampaian pengantar oleh Pengawas Koperasi, Beny Pakaya, dengan mengatakan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga pengelolaannya pun diharapkan dapat berjalan secara transparan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan oleh Pengawas Koperasi, Liswaty Husain, menjelaskan secara rinci terkait pengertian dan dasar hukum koperasi, jenis dan perangkat organisasi dalam koperasi, usaha dan permodalan hingga hak dan kewajiban anggota koperasi.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dan para pengawas serta penyuluh koperasi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, membahas perihal rencana pembentukan badan hukum koperasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Kanim Gorontalo

(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline