Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Khoirul Wafa

Santri, Penulis lepas

Fikih Manhaji sebagai Solusi Bermadzhab secara Dinamis

Diperbarui: 16 Juli 2020   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

alif.id

Islam mewariskan kekayaan intelektual yang luar biasa. Banyak kajian dan pendalaman akan Alquran dan hadis yang dikodifikasikan dalam berbagai macam literatur klasik. Termasuk juga spesialisasi memahami hukum agama Islam (baca: fikih). Istilahnya adalah bermazhab.

Dokumentasi hukum-hukum Islam yang ada dalam banyak madzab Islam menjadi warisan berharga dan bukti betapa hidupnya diskusi ilmiah pada zaman dahulu.

Perjalanan sebuah madzhab fikih sendiri sangat panjang. Bukan proses sederhana sekian tahun. Ada pemikiran yang akhirnya harus melewati seleksi alam. Seperti madzhab Dzahiriyyah, madzhab imam Laits, dan sebagainya. Dan tentunya ada yang tetap bertahan. Seperti madzahibul arba'ah.

Sejarahnya demikian kompleks. Mulai dari imam madzhab yang menjawab langsung berbagai permasalahan waqi'iyah dan aktual pada masanya dengan langsung merujuk kepada dalil Alquran dan hadis (atau referensi lain seperti ijma' atau qiyas, bahkan mashlahah mursalah ataupun 'amalu ahlul Madinah).

Kemudian beragam jawaban dan fatwa dari imam madzhab tersebut dikumpulkan dan dikodifikasikan oleh murid-murid imam madzhab masing-masing. 

Lalu dirumuskanlah pondasi ushul fikih dan kaidah ushuliyyah dari masing-masing imam. Tentunya dengan melihat kembali esensi dari rumusan fikih sebagai sebuah contoh nyata yang membantu menemukan arah dan titik temu pemikiran.

Bermazhab Secara Dinamis

Islam memiliki dua hal pokok yang amat fundamental. Akidah dan syariah. Akidah memiliki keterkaitan erat dengan keimanan seseorang, sedangkan syariah memiliki keterkaitan dengan tatanan kehidupan.

Sejak dulu, keimanan adalah sesuatu yang sakral dan dogmatis. Sedangkan tatanan kehidupan adalah hal yang dinamis. Rumusan tentang pokok akidah tidak pernah berubah sejak dulu. Sedangkan hukum syariah kecuali yang paten dalam ijma' (konsensus agama), akan selalu memiliki kontroversi pendapat (disebut fikih).

Ada dakwaan dari sebagian pihak bahwa fikih pesantren kurang bisa menjawab tuntutan zaman, juga ada klaim tentang tidak perlunya mengikuti madzhab tertentu. Mungkin pemahaman demikian bisa muncul salah satu sebabnya dikarenakan kurang memahami sejarah perkembangan madzhab itu sendiri.

Apa yang tertera dalam kutubus salaf adalah contoh permasalahan yang aktual pada masanya. Dengan rumusan yang tetap memegang koridor dan kaidah ushuliyyah dari madzab tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline