Lihat ke Halaman Asli

Kamaruddin

Mengingat bersama dengan cara menulis

Semua Elemen Harus Berikan Perlindungan bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

Diperbarui: 3 Agustus 2022   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Live zoom kegiatan Urgensi Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Aceh (dokpri)

Banda Aceh - Semua elemen termasuk negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Perlindungan korban kekerasan seksual pada anak sangat penting karena anak merupakan penerus generasi bangsa.

Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Cut Vahnaz Septya, mengatakan hak anak berkaitan erat dengan dua hal, yaitu hak perlindungan dan juga hak perlindungan khusus. Seperti yang diketahui, korban kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan mental yang dapat menimbulkan depresi dan keinginan untuk bunuh diri.

"Jadi, diperlukannya pendampingan dan penyuluhan agar mental korban dapat pulih sehingga ia bisa Kembali diterima dalam masyarakat," kata Vahnaz, Selasa, 2 Agustus 2022.

Selain itu, lanjutnya, sebagai negara hukum, sudah seharusnya Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual karena sejatinya anak-anak harus memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan agar dapat turut serta dalam membangun Indonesia emas di masa depan.

Vahnaz menjelaskan ada tiga peran penting dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada anak. Pertama, peran orang tua yang terbuka agar anak dapat dengan leluasa menceritakan apapun yang ia alami. Orang tua juga harus peka dalam mengenali perubahan perilaku anak dalam kesehariannya.

Kedua, peran guru juga diperlukan untuk memberikan pemahaman agar selalu jaga jarak jika sedang di luar rumah dan memberikan edukasi tentang kekerasan seksual agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan. Terakhir, peran masyarakat, untuk turut serta dan peduli terhadap kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, menyampaikan anak masuk dalam posisi yang rentan dalam kekerasan seksual, makanya perlindungan dibutuhkan. Perlindungan itu bukan untuk membatasi tapi untuk memenuhi, termasuk haknya untuk mengetahui sesuatu.

Menurutnya, ada tiga elemen penting yang berperan untuk memenuhi elemen perlindungan terhadap anak. Negara merupakan yang paling berperan. Hal ini karena kalau dibebankan kepada keluarga dan lingkungan, itu akan menjadi pembenaran kekerasan seksual ini terjadi di Aceh.

"Ada aturan yang belum komprehensif terkait dengan kekerasan seksual yang berlaku di Aceh. Hal ini menyebabkan pencegahan tidak terbentuk dalam aturan kebijakan dan perlindungan tidak dapat dicapai," tutur Syahrul.

Ia menjelaskan dalam sejarah Qanun Jinayat, tidak ada satupun klausula yang mengatur tentang kekerasan seksual pada anak. Tetapi, ketiga qanun yang dikeluarkan itu mengatur tentang kejahatan terhadap tubuh kita sendiri (khamar, judi, dan lain-lain).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline