Lihat ke Halaman Asli

Ini Satu-satunya Masjid Megah yang Ditolak Masyarakat

Diperbarui: 10 September 2018   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat dengar pendapat antara warga dan dewan. Pemerintah diundang namun tak datang.

Kaltimtoday.co - Tak semua keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berjalan mulus. Contohnya, proyek pembangunan Masjid Kinibalu (Masjid Pemprov Kaltim) bakal berakhir tragis. DPRD Kaltim, unsur pimpian lembaga seperti Kejaksaan Tinggi, Panglima Kodam Mulawarman, Polda Kaltim meminta Awang taat hukum. Artinya, proyek masjid wajib dihentikan demi aturan. 

Baik Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan perwakilan lembaga tinggi Kaltim lainnya yang ikut hadir dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan Pemkot Samarinda, Forum Kerukunan Umat Beragama Samarinda hingga lurah dan camat berserta warga sama-sama menyatakan proyek yang sedang dikerjakan di Lapangan Kinibalu (tepat dibelakang Kantor Gubernur Kaltim), adalah proyek ilegal karena cacat aturan. 

Warga demo di depan kantor gubernur menolak pembangunan masjid.

"Sampai saat ini proyek itu belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) nya tapi sudah dikerjakan. Ini melanggar aturan yang kita buat. Karena itu kami meminta Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk menghentikan proyek itu karena sudah masuk wewenangnya," kata HM Syahrun dalam pertemuan yang digelar di Gedung D Lantai 6, Senin 9 September 2018. 

Warga yang hadir pun mengapresiasi sikap tegas HM Syahrun sebagai lembaga pengawas pemerintah. Menurut Jaya, Ketua LSM Pemerhati Lingkungan dan Aliran Sungai (Pedas-Kali) Samarinda, anggota dewan sudah menjalankan fungsinya mengawasi pemerintah. Warga berharap tak berhenti di situ tapi ada kepastian penghentian proyek yang dilakukan Pemkot Samarinda. Karena itu pula, warga akan mengawal rekomendasi pertemuan tersebut hingga ke wali kota samarinda. 

Anggota DPRD Kaltim Rita Barito bernegosiasi dengan Satpol PP yang menjaga proyek masjid.

"Kita akan minta Pak Jaang menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Ada pengawas bangunan yang harusnya sejak awal menghentikan dan membongkar proyek itu karena ilegal tapi tidak dilakukan. Sekarang sudah ada keputusan, semoga dijalankan," tegas Jaya kepada redaksi Kaltimtoday.co.

Sebagai catatan, proyek pembangunan Masjid Kinibalu dimulai tanggal 14 Mei 2018 lalu yang pendanaanya bersumber dari APBD 2018 sebesar Rp 64 miliar. Pemenang tendernya adalah PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK). Proyek ini sudah dikerjakan hingga 21 persen namun selalu ditentang warga karena menggunakan lahan milik masyarakat yang selama ini dipakai sebagai lapangan sepakbola. Berkali-kali warga menggelar demo, bahkan pernah ada warga ditangkap karena coba menyerang pekerja proyek yang sedang bekerja. Klimaks dari masalah pembangunan proyek ini, warga menuntut dihentikan dan fungsinya dikembalikan seperti sediakala alias jadi lapangan sepakbola lagi. 

Simak artikel-artikel lainnya bisa disimak di kaltimtoday.co 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline