Lihat ke Halaman Asli

Kejahatan PT. INNER CITY

Diperbarui: 15 Agustus 2017   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEJAHATAN PT. INNER CITY DI APARTMENT MEDITERANIA LAGOON, KEMAYORAN

Hari Senin dan Selasa [14-15/08/2017] telah terjadi pelanggaran serius dan menjurus pada tindak kejahatan yang dilakukan oleh karyawan  PT. Inner City terhadap penghuni Apartment Lagoon dengan cara memutus saluran air ke unit apartment penghuni yang mana tindakan ini termasuk diluar akal sehat. Bila penghuni tidak bayar tagihan air dan listrik, bisa dimaklumi bila listrik dan air diputus. Tetapi karena masalah Iuran Perawatan Lingkungan [IPL] tidak dapat dibenarkan.

Sejak Januari 2017, ketua PPRS apartmen Mediterania Lagoon telah menaikkan IPL menjadi Rp25.000 (duapuluh lima ribu) tanpa persetujuan penghuni dan penolakan penghuni atas kenaikan itu dengan tetap membayar tariff lama dan bahkan meminta turun menjadi Rp22.000 (duapuluh dua ribu) telah dibalas ancaman pemutusan Air dan Listrik penghuni.

Mengingat posisi INNER CITY adalah kontraktor pelaksana perawatan apartment yang keberadaannya ditunjuk oleh Penghuni yang kehidupannya dibiayai oleh Penghuni, tidak pantas bila INNER CITY berbuat demikian jauh kepada penghuni. Bila ada perselisihan antara Penghuni dan Ketua Penghuni, maka INER CITY sebagai kontrakstor pelaksana perawatan Apartment maka tidak bisa ikut campur dan harus membiarkan hal tersebut diselesaikan secara internal para penghuni.  Atas tindakan tersebut, para penghuni sepakat untuk membuat laporan kepolisian agar hal tersebut segera ditangani secara hukum. 

Secara bersamaan, penghuni menuntut bahwa besaran IPL harus diputuskan dan diterapkan dengan lebih dahulu mendapat persetujuan penghuni yang pelaksanaannya dilakukan melalui rapat yang didalam AD ART telah digaiskan diadakan sekali setahun.

Salah satu Alasan penolakan Penghuni itu adalah karena pengurus PPRS selama ini tidak melakukan mekanisme rapat tahunan dan bahwa penetapan IPL Rp25.000 dinilai sepihak, dinilai tidak layak bila dibandingkan dengan IPL apartmen disekitar Kemayoran.  Alasan lain adalah karena penghuni meminta keterbukaan laporan keuangan -penggunaan keuangan Iuran Penghuni yang selama bertahun tahun bersifat tertutup didalam hal mana dalam AD ART disebutkan harus dibuka kepada Penghuni.

Juniants Manurung

Penghuni Apt. Mediterania Lagoon




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline