Lihat ke Halaman Asli

Jumari Haryadi Kohar

TERVERIFIKASI

Penulis, trainer, dan motivator

Vandalisme di Tengah Pandemi Corona, Apa Gunanya?

Diperbarui: 12 April 2020   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (sumber: roscagroup.co.uk)

Saat pemerintah dan masyarakat kini bahu membahu berusaha mengatasi pandemi virus corona (covid-19), tiba-tiba kita dikejutkan dengan berita penangkapan lima orang yang melakukan aksi vandalisme yang dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota.

Peristiwa yang tidak patut ditiru publik ini terjadi di sejumlah tempat dengan menyebarkan tulisan bernada kebencian terhadap pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu sehingga dikhawatirkan bisa memprovokasi masyarakat untuk berbuat keonaran.

Para pelaku yang berinisial MRR (21), AAM (18), RAIP (18), RJ (19), dan RK. Dua tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian di daerah Bekasi dan Tigaraksa, sedangkan tiga lainnya ditangkap di Kafe Egaliter yang wilayah Tangerang, Banten.

Kalau dilihat dari usianya, mereka ini merupakan anak muda yang seharusnya berbuat positif bagi bangsa ini dengan ikut membantu pemerintah mengatasi pandemi covid-19. Namun yang terjadi justru sebaliknya, mereka justru berbuat negatif yang bisa merugikan diri mereka dan orang lain. 

Beberapa aksi bejat para anak muda tersebut berupa vandalisme dengan menulis kata-kata bernada provokatif di sejumlah tempat. Beberapa kata-kata yang mereka tulis di antaranya adalah "Kill the Rich", "Mati Konyol atau Melawan", dan "Krisis Saatnya Membakar". Mereka menulis kata-kata bernada menghasut tersebut di daerah keramaian dan strategis seperti tembok pasar dan pertokoan.  

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/4/2020) seperti dikutip dari laman galamedianews.com Minggu, 12 April 2020.

Tentu saja perbuatan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan. Selain melanggar hukum, juga dapat membuat situasi negara semakin tidak kondusif.

Bisa dibayangkan jika rencana aksi mereka ini tidak terendus oleh pihak kepolisian, bukan mustahil akan memancing kekisruhan yang akan mengganggu stabilitas keamanan dan berdampak buruk bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Nana, para pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko yang sudah cukup dikenal sering melakukan keonaran. Mereka tersebar di beberapa lokasi di kota besar seperti Jakarta dan Bandung.

Aksi para pelaku yang sudah ditangkap ini bisa terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasa 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline