Lihat ke Halaman Asli

Rut Sri Wahyuningsih

Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Kasus Bodong Tak Tertolong

Diperbarui: 26 Februari 2021   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bisnis. Foto: Sparkpost

Kembali kasus investasi bodong mencuat, berulang kemunculannya tapi tak tertolong penyelesainnya. Dilansir dari Kompas.com, 26 Februari 2021, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melakukan penyelidikan investasi bodong Yalsa Butik seusai ada aduan dari salah satu anggotanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara Polda Aceh, butik yang menjual baju muslim ini juga menawarkan peluang investasi kepada para pelanggannya. Dana yang telah terhimpun Rp 25 miliar dari 3.000 anggota. Yalsa Butik menjanjikan keuntungan 30-50 persen setiap penjualan.

Dana yang sudah masuk tidak boleh diambil dalam enam bulan. Masuk 2021 mulai bermasalah, dana distop oleh owner, tidak boleh ambil lagi dan hangus. Setelah menjadi polemik, investasi ini juga tak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, praktik ini juga melanggar UU perbankan. Namun belum ada yang ditangkap, sebab owner dan karyawan Yalsa sejauh ini dinilai masih kooperatif.

Sedangkan kuasa hukum pemilik Yalsa Butik, Mukhlis Mukhtar menjelaskan, pihaknya menghormati polisi yang melakukan penyelidikan terhadap Yalsa Butik sekaligus meminta polisi membuktikan kesalahan kliennya. Sebab Yalsa Butik juga mengalami kerugian lantaran ada reseller yang curang.

"Di Yalsa ini memang ada beberapa tingkatan, mulai owner, reseller dan member. Akhir Januari kemarin collapse ada reseller yang curang maka sedang dilacak. Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miskomunikasi antara owner, reseller dan member hingga ada laporan polisi," kata dia (kompas.com, 26/2/2021).

Perkara bisnis memang tak seru jika tak menimbulkan seteru, itulah mengapa Umar bin Khatab memerintahkan petugas untuk mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam jual beli (fikih muamalat).

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, At Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin al-Khattab Radhiyallahu Anhu, mengeluarkan perintah,

"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)".

Selain itu juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline