Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki peran strategis dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi untuk mendukung pembangunan nasional. Berbeda dengan ASN di lembaga lain, ASN BRIN berada di garis depan riset ilmiah, mulai dari merumuskan kebijakan berbasis data hingga menciptakan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
Struktur & Penempatan ASN BRIN
Struktur ASN di BRIN diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:
Perpres 78/2021: menggabungkan ribuan unit litbang kementerian/lembaga ke BRIN.
Peraturan Kepala BRIN No. 1 Tahun 2021: menetapkan struktur organisasi BRIN mulai dari Sekretariat Utama, Deputi, Organisasi Riset, BRIDA, hingga Inspektorat.
Peraturan BRIN No. 28 Tahun 2022: menegaskan posisi ASN administrasi dan jabatan fungsional peneliti.
ASN ditempatkan di berbagai unit, mulai dari biro administrasi, deputi riset, inspektorat, organisasi riset nasional, hingga BRIDA di daerah. Dengan lebih dari 14.000 ASN, BRIN kini menjadi "mother ship" riset nasional yang menampung peneliti dari berbagai lembaga sebelumnya seperti LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN.
Jenis Jabatan ASN BRIN
Jabatan ASN di BRIN terbagi menjadi tiga kelompok besar:
Jabatan Pimpinan Tinggi (PPT): posisi strategis seperti Kepala BRIN, Deputi, dan Inspektur.