Lihat ke Halaman Asli

Ironi Pensiunan PT JICT dan Eks. OHT Kopegmar (Bagian Pertama)

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="150" caption="Ironi Pensiunan PT. JICT dan Eks. OHT Kopegmar"][/caption]Nopember 2011, lebih dari 10 (sepuluh) orang pensiunan PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT), salah satunya, Samanuel (pensiun tahun 2009) bersama Jhon Samuel, eks. Operator Head Truck (OHT) Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) di kediaman penulis bercerita seputar Program Tabungan Investasi, uang penghargaan masa bakti (uang peralihan), kompensasi privatisasi, Serikat Pekerja JICT, Kopegmar, sertifikat OHT, Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT, dan Divisi Advokasi & Bantuan Hukum (Biro Bantuan Hukum) DPP Partai Demokrat serta lainnya.

Pertemuan para pensiunan dan eks. OHT dengan penulis untuk pertama kalinya dihantarkan oleh Anton Juhari, eks. pekerja Awak Kapal Kontrak (eks. AKK) yang pernah bekerja di kapal-kapal milik PT. Pertamina mulai tahun 1982. Atas upaya penulis selama 7 tahun (2002-2009) hak-hak (pesangon, uang pengganti atas hari cuti dan JHT Astek/Jamsostek) eks. pekerja AKK tahun 1981-1994 yang berjumlah lebih dari 1.000 orang dibayar langsung oleh PT. Pertamina mulai tahun 2010 sampai sekarang ini.

PT. JICT, perusahaan bongkar muat petikemas ekspor/impor maupun petikemas transhipment di pelabuhan Tanjung Priok merupakan perusahaan bongkar muat petikemas terbesar di Indonesia dan termasuk salah satu terbaik di Asia. PT. JICT, usaha kerjasama (afiliasi) antara PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II (PT. Pelindo II) dengan Hutchinson Port Holdings (HPH) yang bermarkas di Hongkong. Pada awal berdirinya mempekerjakan eks. pekerja PT. Pelindo II dan pekerja OHT Kopegmar.

Kurangnya sosialisasi program PT. JICT adalah salah satu penyebab timbulnya persoalan dengan para pensiunan. Layaknya suatu program, tahun sebelumnya sudah harus disampaikan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja kepada seluruh pekerja untuk diketahui. Para pensiunan PT. JICT, khususnya pekerja yang mengikuti program pensiun dini tahun 2009 tidak mengetahui Program Tabungan Investasi (PTI) yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009. Serikat Pekerja dan Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT dianggap bekerjasama dengan PT. JICT menyembunyikan/menutupi adanya dana PTI yang besarannya sekitar Rp. 87 juta. Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan (2009) tentunya akan berhitung angka dan berpikir ribuan kali sebelum mengikuti program pensiun dini dan mereka akan rela menunggu sampai dengan tanggal 1 Juli 2009.

Adalah suatu keanehan, ketika penulis mendapat penjelasan langsung dari Manajer Legal PT. JICT pada tanggal 7 Pebruari 2012, bahwa dana PTI diserahkan kepada Kopkar JICT untuk dikelola dengan alasan tidak ada perusahaan lain/lembaga keuangan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Dana PTI tidak dapat diberikan langsung kepada pekerja melainkan harus melalui Kopkar JICT yang sebelumnya sudah menerima surat kuasa pengelolaan dana PTI dari pensiunan. Kopkar JICT selanjutnya menerbitkan sertifikat dana PTI yang dapat diperjualbelikan kepada sesama anggota Kopkar JICT yang menjadi peserta PTI dan atau kepada Kopkar JICT.

Disebutkan pada syarat dan ketentuan sertifikat PTI Kopkar JICT (1.b.) : Sertifikat PTI adalah dokumen yang sah secara hukum apabila dibubuhi materai Rp. 6.000,- dan di stempel asli Kopkar JICT dan dari instansi pemerintah. Tidak diketahui instansi pemerintah mana dimaksud Kopkar JICT, karena faktanya pada sertifikat PTI tidak terdapat stempel dari instansi pemerintah.

Sumber : JDW




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline