Lihat ke Halaman Asli

Kertaning Tyas

Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Pilpres 2024: KPU, Bawaslu, dan DKPP Jangan Terlambat untuk Sosialisasi

Diperbarui: 6 April 2021   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi pengawasan partisipatif LINKSOS dan Bawaslu

Pilpres 2024 bisa dikatakan masih jauh jika dilihat dari kebiasaan sosialisasi Pemilu yang selalu mepet dengan masa tahapan pemilu. Dampaknya sosialisasi kepemiluan tidak efektif, kalah dengan hiruk pikuk kampanye. Ini yang kemudian menjadi salah satu sebab rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan sehingga cenderung abai terhadap proses pemilu dan pelanggaran yang  terjadi. Demikian diantaranya hasil survei Divisi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi (Dikpildem) Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) tentang Pemahaman dan Antusiasme Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu.

Bersumber pers rilis Lingkar Sosial Indonesia, survei dilakukan 24-31 Maret 2021, melalui wawancara langsung terhadap 40 responden secara acak di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Lawang, Pakisaji, Kasembon, dan Tumpang. Responden berdasarkan jenis kelamin meliputi 18 laki-laki, dan 22 perempuan, empat diantaranya penyandang disabilitas. Sedangkan prosentase berdasarkan usia, terdapat 37,5 % range usia 18-30 Tahun, dan 62,5% range usia 31-60 Tahun.

Pemahaman masyarakat tentang  Pemilu

Apa itu pemilu? Sekira 65,5 persen responden bisa menjelaskan sisanya 37,5 persen memilih menjawab tidak tahu/ tidak bisa menjelaskan. Selanjutnya tentang penyelenggara pemilu, responden hanya mengenal KPU dan Bawaslu, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dikenal.

Lebih rinci, sekira 60 persen responden hanya tahu kepanjangan KPU dan Bawaslu tanpa mengetahui tugas dan fungsinya. Beberapa responden bahkan lebih mengenal Perangkat Desa dan Pengurus RT sebagai penyelenggara Pemilu. Survei juga menunjukkan 85 persen responden tidak mengetahui perihal tahapan pemilu. 

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat 7 bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara langsung oleh rakyat.

Antusiasme Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif

Sebagian responden, sekira 50 persen mengetahui bahwa mereka sebagai masyarakat sebagai masyarakat juga dapat terlibat dalam melakukan pengawasan proses jalannya pemilu. Namun disisi lain 92 persen responden tidak mengenal pengawasan partisipatif Pemilu, sehingga mereka tidak paham bagaimana teknis menggunakan hak tersebut.

Siapa saja yang bisa menggunakan hak pilih?  47,5 persen respoden bisa menjelaskan, selebihnya hanya tahu hak pilih pemilu bagi usia minimal 18 Tahun. Sebagian responden juga ragu-ragu apakah Aparatur Sipil Negara (ANS) boleh memilih atau tidak, juga tidak memahami netralitas TNI dan Polri dalam pemilu.

Terkait pelanggaran pemilu, hanya sekira 35 persen responden yang bisa memberikan minimal dua contoh pelanggaran. Kemudian berhubungan dengan tindak lanjut adanya temuan pelanggaran, 80 persen memilih untuk tidak melapor dengan berbagai alasan, diantaranya tidak tahu kemana harus melapor, tidak mengetahui cara melapor, serta tidak mau ribet, dan tidak mau mendapat masalah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline