Rabu (28/5) kemarin, Dr Maruarar Siahaan SH, tampil sebagai saksi ahli uji materi UU (PRP) 49 tahun 1960, tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024.
Uji materi diajukan seorang warga negara Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Andri Tedjadharma, yang juga dikenal sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional.
Tampil mengenakan kemeja putih dibalut jas biru gelap, Maruarar yang pernah menjabat Hakim Konstitusi pada 2003-2008 ini, langsung menghentak ruang sidang dan publik melalui live streaming YouTube.
Dengan vokal lantang dan jelas, Maruarar mengakui awalnya hampir tidak bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Namun, karena terkejut dengan fakta-fakta otentik yang dia baca dari yang diajukan pemohon, dan tidak dijawab oleh pemerintah maupun pihak terkait, dirinya prihatin dan akhirnya bersedia.
"Saya terkejut. Fakta-fakta ini sangat dahsyat," ujarnya di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.
Fakta-fakta otentik itu antaralain hasil audit BPK yang dijadikan bukti dalam gugatan BPPN melawan Bank Centris Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Hasil audit BPK di Bank Indonesia yang dituangkan ke dalam kronologi BLBI pada perkara 350 itu, menyebutkan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris.
"Satu dalam bahasa Indonesia, yakni Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016, dan satu lagi berbahasa Inggris yakni Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000," jelasnya.
Maruarar tampak agak heran dengan pemerintah dan pihak terkait yang tidak menjawab soal itu. Fakta kedua yang juga mengejutkan Maruarar, adanya perjanjian jual beli antara BCI dengan BI, namun uang itu tidak disalurkan BI ke BCI melainkan ke CIB. Soal ini juga tidak dijawab.
Tapi yang mengherankan bagi Maruarar, pada sidang perkara 350 di PN Jaksel itu, adalah yang mewakili PUPN (dulu BPPN -pen) adalah Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung ini yang mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan TUN. Hasil akhir, perkara 350 itu ditolak PN Jakarta Selatan. Begitu juga di tingkat banding. Tidak dapat diterima.
Keterkejutan Maruarar tidak berhenti di situ. Menurutnya, lebih dahsyat lagi, adanya putusan kasasi nomor 1688, namun terdapat juga pernyataan MA yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi.
"Perkara ini sangat dahsyat sekali," kembali Maruarar mengulang kata-katanya.