Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Irwansyah

Advocate - Legal Consultant HP: 081554067595

Kesepakatan Perjanjian (PPJB) VS Peraturan Pemerintah Baru

Diperbarui: 24 September 2021   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilustrasi Permasalahan

Permasalahan yang di hadapi oleh PT.  Agung Jaya ( Developer ) dibidang Real Estate/tanah dan bangunan dengan salah satu konsumen, bahwa kedua belah pihak mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian yang dituangkan dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) obyek tanah dan bangunan pada tahun 2010 sebagai dasar pedoman para pihak /kedua belah pihak;

Namun dalam pelaksanaan PPJB ada pihak konsumen yang berusaha mengingkari janji dengan menggunakan dalih peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah yang sifatnya umum.

Rumusan Masalah

Pihak konsumen menggunakan dalih peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah yang sifatnya umum, dan menganggap PPJB sudah tidak berlaku dan lebih mengakui dan menerapkan aturan baru dan berusaha menghilangkan kesepakatan yang sudah dibuat secara bersama, lalu bagaimanakah sikap PT.  Agung Jaya sebagai klien kita ??

Dasar hukum

  • Pasal 1320, 1266 dan 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
  • Prinsip hukum Lex specialis derogat legi generali

Analisis Sederhana

Bahwa berdasarkan pasal para pihak sudah memenuhi persyaratan awal yakni mengikatkan diri kedalam sebuah kesepakatan bersama dituangkan dalam PPJB, dimana para pihak sudah memenuhi persyaratan subyek dan obyek yang tertuangkan dalam persyaratan perjanjian yang terdapat dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yakni :

  • Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang

Berdasarkan perspektif persyaratan yang diketahui dalam PPJB para pihak sudah sesuai dan sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian yakni PPJB, artinya Antara PT.  Agung Jaya dengan konsumen sah dimata hukum perjanjian yang telah dibuat, dan tidak ada dalih apapun untuk mengingkari janjinya;

Berdasarkan prinsip dan aturan dalam membuat perjanjian bahwa kedua belah pihak sepakat tanpa adanya sebuah paksaan apapun, sesuai dengan ketentuan Asas Kebebasan Berkontrak disimpulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dikemukakan bahwa semua kontrak perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Bahwa dalih yang dibuat oleh konsumen berusaha mengingkari perjanjian yang tertuang dalam PPJB, dimana konsumen dengan menggunakan dalih peraturan pemerintah tahun 2021 baru diterapkan, tentang penyelenggaraan rumah susun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline