Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Cukai Minuman Berpemanis, demi Kesehatan Rakyat atau Pemasukan Negara?

Diperbarui: 6 April 2022   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi minuman berpemanis di sebuah pasar swalayan|dok. bisnis.com

Untuk berbuka puasa, banyak di antara kita yang menyukai minuman yang manis. Apalagi, kita sering mendengar nasehat bahwa berbukalah dengan yang manis.

Tapi, tentu kita harus hati-hati. Jika berlebihan, makanan dan minuman yang berpemanis, bisa menimbulkan masalah terhadap kesehatan kita.

Tidak hanya sakit gigi, makanan dan minuman manis berpotensi menyebabkan obesitas, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, hiperglikemia, dan asam urat (suara.com, 5/9/2021).

Nah, sekarang ada lagi faktor lain yang perlu diwaspadai mereka yang sering minum minuman berpemanis. Mereka harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam, karena ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai.

Artinya, mimunan berpemanis diperlakukan sama dengan rokok, yang telah dari dulu dikenakan cukai. Minuman beralkohol juga merupakan contoh barang yang kena cukai.

Hanya saja, mungkin konsumen secara langsung tidak menyadari adanya cukai tersebut karena dibebankan kepada produsen. Dan produsen yang tidak ingin keuntungannya berkurang akan menutupinya dengan menaikkan harga jual produk.

Sama halnya dengan pajak, cukai menjadi sumber pemasukan bagi negara. Seperti diketahui, pemerintah membutuhkan anggaran yang sangat besar agar berbagai program yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik. 

Demikian besarnya kebutuhan tersebut, sehingga tidak tertutupi dari penerimaan pajak dan cukai. Juga tidak tertutupi dari dividen sebagai pembagian laba dari banyak perusahaan milik negara.

Makanya, tak heran bila utang pemerintah lumayan besar. Pemerintah tidak hanya berutang ke berbagai pihak di luar negeri, tapi juga pada masyarakat Indonesia yang membeli obligasi (surat utang) yang diterbitkan pemerintah.

Nah, karena itu, jika pemerintah selalu kreatif mencari peluang yang menambah pemasukan negara, tentu bisa dipahami, termasuk bila nantinya cukai terhadap minuman berpemanis resmi diberlakukan.

Tapi, ada perbedaan prinsip antara pajak dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada konsumen, tak ada tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Artinya, murni demi menambah pundi-pundi negara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline