Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Sisi Kelam Dampak Pandemi, Waspadai Eksploitasi Pekerja Anak

Diperbarui: 2 Agustus 2021   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: cdnimage.terbitsport.com, dimuat idntimes.com

Pada Sabtu  pagi (31/7/2021), saya menemani istri berbelanja ke minimarket yang terdekat dari rumah. Sejak sebulan terakhir, saya tidak lagi berbelanja di sebuah pasar swalayan langganan yang terkenal dengan stok yang lengkap dan harga yang murah.

Saya tidak tahan dengan ramainya pengunjung di tempat langganan itu, karena harus mengambil nomor antrean untuk bisa masuk ke dalam pasar swalayan. 

Tak pelak lagi, meskipun diatur agar di halamam depan yang jadi ruang tunggu dadakan, masing-masing orang harus menggunakan masker dan berjarak sekitar 1 meter dengan yang lain, tapi karena ramai, saya ngeri juga.

Nah, di pasar swalayan mini dekat rumah, pelanggannya tidak begitu ramai. Namun demikian, tentu saja saya dan istri tetap berhati-hati dan secara maksimal berupaya mematuhi protokol kesehatan.

Begitu saya turun dari kendaraan setelah parkir di depan minimarket itu, saya sudah dihadang seorang perempuan kecil dengan penampilan yang kumal, menjajakan tisu.

Begitu mau masuk, ada lagi seorang perempuan kecil lainnya duduk begitu saja di lantai. Lalu, seorang pelanggan yang baru keluar memberikan selembar uang. Rupanya ia menjadi semacam peminta-minta.

Secara tak sengaja, saya melihat di pojok halaman depan berdiri seoarang laki-laki dewasa yang mengawasi kedua anak perempuan itu tadi. Dugaan saya, anak-anak ini "dikaryakan", atau lebih tepatnya dieksploitasi oleh lelaki dewasa itu.

Apa yang saya saksikan itu terbayang lagi begitu saya membaca kompas.id Senin pagi ini (2/8/2021). Sebuah judul "Pekerja Anak dalam Impitan Ekonomi dan Pandemi", menarik perhatian saya, dan saya baca sampai tuntas.

Kalau merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita, pekerja anak diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam hal ini, seorang anak dibolehkan bekerja maksimal 3 jam setiap hari, serta tidak boleh mengganggu waktu belajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline