Lihat ke Halaman Asli

Thamrin A Kembali Abaikan Konfirmasi Media Yang Sudah Didepan Rumah

Diperbarui: 5 Juli 2025   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kediaman Thamrin A yang berlokasi di Jl Halmahera Industri, Cibodas, Tangerang / Foto: Putra Hendragiri

Seorang wanita berinisial S diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) PD Pasar Jaya.

Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2020 silam. Kala itu Thamrin A yang mengaku sedang menjalani proyek pengadaan bansos PD Pasar Jaya mengajak korban S untuk melakukan bisnis kerjasama.

Lewat bujuk rayunya, Thamrin A meminta korban S untuk memberikan investasi dana yang dikucurkan melalui skema pre-order (PO) dengan imbalan hasil berupa bagi keuntungan sebesar 5 persen.

Korban yang termakan rayuan Thamrin A akhirnya menyetujui kerjasama tersebut dengan menginvestasikan total dananya sebesar Rp 4,5 miliar.

Awalnya proyek kerjasama ini berjalan lancar dimana Thamrin A masih pada jalur komitmennya dengan mengembalikan sebagian modal disertai keuntungan kepada korban S.

Namun memasuki periode November dan Desember 2020, komitmen Thamrin A dalam melakukan pembayaran pengembalian modal beserta keuntungan dari proyek tersebut mulai terseok-seok.

Alih-alih membayar hak korban sesuai dengan perjanjian, Thamrin A justru menrong-rong korban untuk kembali mengucurkan dana segar dengan berbagai alasan.

Korban S yang mulai merasa curiga dengan gerak-gerik Thamrin A mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke PD Pasar Jaya terkait proyek bansos tersebut.

Alhasil, korban S mendapatkan informasi langsung dari PD Pasar Jaya bahwa proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Thamrin A sudah berhenti sejak tanggal 31 Oktober 2020.

Usai mengetahui hal tersebut, korban pun langsung menuntut haknya dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari Thamrin A untuk menyelesaikan permasalah ini dengan memberikan kepastian pengembalian dana korban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline