Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan

Diperbarui: 20 Januari 2023   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Turner.com

Berita kejahatan seksual, seperti perkosaan, selalu dijadikan sebagian media massa dan media online sebagai berita yang seksi. Ini contohnya. Kapolsek Seririt, Loduwyk Tapilaha, mengatakan, PAK melucuti .........(menggambarkan kegiatan yang dilakukan pelaku dalam bentuk kejahatan seksual-pen.), dan langsung memasukkan ....... ......... (menggambarkan kegiatan yang dilakukan pelaku dalam bentuk kejahatan seksual-pen.) korban. Selain itu, pelaku juga memasukkan ...... (menggambarkan kegiatan yang dilakukan pelaku dalam bentuk kejahatan seksual-pen.) korban sebanyak satu kali. Pernyataan ini ada dalam berita "Bocah Lima Tahun Diperkosa ABG Dalam Keadaan Setengah Telanjang di Kamar!" (Tribun Bali, 27/6-2017).

Ini perkosaan yang dilakukan seorang laki-laki inisial PAK berumur 15 tahun terhadap bocah cewek umur 5 tahun di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, tanggal 26/6-2017 pukul 17.00 WITA.

Dalam kaidah jurnalistik memaparkan perilaku seorang pelaku kejahatan, hal ini kejahatan seksual yaitu perkosaan, juga dikategorikan sebagai tindakan perkosaan lapis kedua (the second rape). Dalam hal ini dilakukan oleh wartawan yang menulis berita tsb. dan polisi yang memaparkan kegiatan-kegiatan pelaku ketika memerkosa korban.

Untuk apa polisi menjelaskan secara rinci perkosaan tsb.?

Polis, dalam hal ini Kapolsek Seririt, cukup menyebutkan bahwa pelaku melakukan seks penetrasi dan memaka jari. Ini sudah memberikan gambaran yang utuh tentang tindak kejahatan seksual tsb. Tidak perlu Pak Kapolsek menjelaskan dengan rinci yang pada akhirnya juga berperan sebagai pelaku.

Untuk apa pula wartawan menulis rincian perkosaan tsb.?

Apakah harus memaparkan kejadian secara rinci agar berita tsb. faktual?

Rincian kegiatan pelaku hanya untuk proses penyidikan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi bukan untuk konsumsi publik yang disebarluaskan melalui media massa.

Keterangan dari Kapolsek Seririt, Loduwyk Tapilaha, tentang perkosaan itu sudah faktual tanpa harus merinci kegiatan pemerkosa.

Pemaparan kejadian perkosaan secara rinci akan menjadi beban bagi korban dan keluarganya yang bisa saja mendorong stigma (cap buruk) dan kehinaan bagi korban dan keluarganya.

second-rape-59560bbb7a7c8a28e512d6b2.jpg

Wartawan yang menulis berita tsb., dari namanya kemungkinan besar perempuan, justru sudut pandang (angle) dari sisi laki-laki yang akhirnya menohok perempuan (korban). Penggambaran perkosaan itu menyiratkan ketidakberdayaan perempuan dan menunjukkan 'keperkasaan' laki-laki yang melakukan perkosaan.

Reportase wartawan itu menempatkan wartawan dan polisi pada posisi memegang kendali (powerfull dan voicefull) sejajar dengan pemerkosa sedangkan korban ada pada posisi tidak berdaya (powerless dan voiceless).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline