Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Cegah Potensi Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng ICW

Diperbarui: 18 Maret 2019   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta (14/03/2019) -- Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus berupaya mengedepankan prinsip good governance. Salah satu upayanya adalah dengan melibatkan pengawasan dari lembaga independen masyarakat untuk menekan potensi fraud dalam penyelenggaraan JKN-KIS. 

Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Indonesia Corruption Watch untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo yang di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (14/03).

 "Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Indonesia Corruption Watch, kami berharap hal tersebut bisa mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari fraud. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS,"  Ujar Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi.

 Tak Ada Lagi Pungutan Ilegal

 Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan sudah semakin optimal, hal tersebut ditandai dengan peserta sudah tidak dikenakan biaya tambahan pada saat berobat.

 "Selama 2 tahun kita memonitoring di beberapa daerah telah terjadi perbaikan yang signifikan. Dimana saat kita bertanya kepada pasien apakah mereka diminta sesuatu yang lebih yang bersifat ilegal dan mereka mengatakan sudah tidak diminta lagi," ujar Adnan.

 Adnan menambahkan bentuk sinergi ICW dengan BPJS Kesehatan membuktikan bahwa Program JKN-KIS yang merupakan program strategis nasional membutuhkan dukungan semua pihak termasuk ICW. "BPJS Kesehatan sudah proaktif membuka diri dan mau bersinergi dengan lembaga seperti ICW yang di mata masyarakat atau lembaga lain adalah lembaga yang menakutkan," ujar Adnan.

 Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup koordinasi terkait potensi fraud pada Program JKN-KIS dan intensifikasi sosialisasi Program JKN-KIS.

 Lewat kerja sama ini, ICW akan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan kesehatan di lapangan. Terkait temuan dugaan fraud di lapangan, ICW diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan terlebih dulu sehingga bisa bersama-sama memverifikasi keabsahan temuan tersebut sebelum dibuka kepada publik.

 "Beberapa hal yang nantinya akan menjadi fokus pengawasan antara lain terkait pelayanan dan kepesertaan JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga akan terus berkoordinasi dengan Indonesia Corruption Watch dalam rangka upaya mencegah terjadinya fraud untuk memastikan Program JKN-KIS yang bersih dari kecurangan," Bayu menambahkan.

 Ia menambahkan, untuk membantu menekan angka potensi timbulnya fraud/kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sosialisasi anti kecurangan Program JKN-KIS juga harus digalakkan kepada peserta JKN-KIS, pemangku kepentingan,  pemberi layanan kesehatan dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, diperlukan juga dukungan dari seluruh masyarakat dan khususnya ICW sebagai mitra BPJS Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline