Jum'at (19/09/25) 12 dari 72 siswa SMAN 5 Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah tetap bertahan mengikuti pembelajaran disekolah. Namun, mereka mendapatkan perilaku kurang menyenangkan dari pihak sekolah. Meski telah dikeluarkan dari sekolah 12 dari 72 siswa SMAN 5 Bengkulu masih menuntut hak mereka untuk kembali bersekolah.
Namun perjuangan mereka tidaklah mudah. Mereka harus belajar mandiri dengan berpindah-pindah tempat seperti diperpustakaan sekolah, kantin sekolah, hingga rumah kuasa hukum mereka. Ditengah upaya untuk tetap belajar para siswa juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak sekolah seperti diusir dari ruang kelas hingga perpustakaan. Padahal tak banyak yang diinginkan oleh para 12 siswa ini hanya ingin bersekolah ditempat mereka mendaftar.
" Dan urusan kami disitu hanya untuk belajar. Setelah itu kami dipermalukan oleh kepala sekolah didepan umum, di depan teman-teman. Dan itu hal yang ga wajar menurut kami dipermalukan seperti itu. Setelah itu kami diusir dari kelas, kami diusir ke perpustakaan untuk belajar diperpustakaan. Setelah diperpustakaan kami diusir secara halur oleh pihak perpustakaan dan sehingga kami belajar dikantin. Kami dipermalukan dikhalayak umum." jawab salah satu dari 12 siswa tersebut. Kepala sekolah SMAN 5 Bengkulu Bihanudin mengakui saat itu ia telah meminta operator SPMB melakukan proses daftar ulang kepada 432 siswa diterima sesuai data pokok pendidikan. Namun tak diindah oleh operator SPMB sehingga 72 siswa yang tidak diterima tetap lolos.
" jadi waktu penerimaan mereka mendaftar secara resmi itu status mereka ini tidak diterima. Nah, tidak diterimah inilah mereka menemui operator ini bagaimana bisa masuk ke SMAN 5. Nah, mereka ini menemui baik secara langsung ataupun dengan perantara langsung dirumah operator tidak disekolah. Mereka mengatakan bahwasannya mereka ini diterima di SMAN 5 itu nonsens." jawab Kepala sekolah SMAN 5 Bengkulu Bihanudin.
OMBUDSMAN menemukan adanya MALAADMINISTRASI berupa penyimpangan prosedur penerimaan siswa yang dilakukan oleh kepala sekola dan panitia penerimaan murid baru. OMBUDSMAN menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur bengkulu untuk memberikan saksi kepada sekolah dan Dinas Pendidikan karena dianggap lalai dalam melakukan SPMB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI