Pada awal ke-19 dan awal abad 20-an, para sosilog mendefinisikan patologi sosial sebagai semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal. Secara etimologis, kata patologi berasal dari kata Pathos yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan Logos yang berarti berbicara tentang/ilmu. Jadi, patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang penyakit.Maksud dari pengertian diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit.
Beberapa masalah sosial yang dianggap sebagai patologi sosial adalah tergantung dari sistem nilai sosial masyarakat tersebut. Ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat yang pada umumnya sama yaitu sebagai berikut:
1. Kemiskinan.
2. Kejabatan.
3. Diorganisasi Keluarga.
4. Masalah generasi muda dalam masyarakat modern.
5. Peperangan.
6. Pelanggaran terhapdap norma-norma manusia seperti, pelacuran, delinkuesi anak-anak, alkoholisme, judisme, dan homoseksualitas.
7. Masalah kependudukan/Lingkungan
Menurut Malik bin Nabi, ayat ini hanya menunjukkan "keburukan" alkohol ke dalam kesadaran kaum Muslim. Ini adalah cara yang paling jelas dalam merumuskan masalah; pertama dengan mengingat demikian banyaknya kesibukan sosial lain dari sebuah masyarakat yang baru terbentuk. Karena itu jeda ini barangkali merupakan inkubasi yang diperlukan; langkah psikologis ke arah penyelesaian problem. Hal senada juga dinyatakan oleh Munib Thaan bahwa tahap kedua ini menumbuhkan kesadaran bahwa meninggalkan khamr itu lebih baik, dan fokus ayat ini lebih pada bahaya dan manfaat khamr. Ketika masyarakat muslim siap dengan dosis berikutnya, tahap ke tiga dalam hirarki datang, yaitu pembatasan yang lebih besar.
Yang sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa : 4 (43) :