Lihat ke Halaman Asli

Tentang Hari Guru

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai hari Guru Nasional berdasarkan keppres No 78 tahun 1994. Pasca reformasi dan lahir UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen patut dipikirkan kembali kelayakan tanggal tersebut menjadi hari guru.

Hadirnya Keppres tersebut pada tahun 1994 dapat dipastikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah ketika itu yang memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi. Berbagai organisasi dikanalisasi aspirasinya dan didepolitisasi kegiatannya dengan pengakuan terhadap organisasi tunggal termasuk organisasi profesi guru lewat PGRI. Boleh dikatakan bahwa produk peraturan ini adalah warisan orde baru.

Hal ini jelas bertentangan dengan kehadiran UUGD yang dilandasi semangat reformasi dan memberikan kebebasan guru untuk berorganisasi. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1 poin h bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

Ada semangat yang berbeda antara Keppres tersebut dengan UUGD. Keppres tersebut semangatnya adalah bahwa peringatan hari guru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamputasi atau mengendalikan organisasi guru sementara dalam UUGD semangat penetapan hari guru adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru dalam situasi kebebasan berserikat.

Dari sisi yuridis, Keppres ini jelas sudah kadaluwarsa dibandingkan dengan peraturan yang ada sekarang. Jika disimak Keppres tersebut maka pada bagian konsiderannya disebutkan bahwa penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional karena sebelumnya telah diperingati sebagai hari ulang tahun PGRI. Pada masa itu masih bisa dimaklumi bahwa hari lahir PGRI ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional karena memang organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah hanya PGRI.

Tetapi dalam konteks terkini, ketika keran kebebasan berserikat bagi guru telah dibuka, patut dipertanyakan kelayakannya. Apakah organisasi guru hanya PGRI? Lalu bagaimana hari lahirnya organisasi guru lainnya, mengapa tidak diperingati sebagai hari guru juga? Atau, memang sampai dengan saat ini pemerintah masih mengakui PGRI sebagai organisasi tunggal organisasi profesi guru?

Jika ditilik lebih lanjut maka dasar hukum yang digunakan dalam penetapan Keppres tersebut juga sudah kadaluwarsa. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian juga dengan PP Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sudah diganti, bahkan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dilengkapi dengan kehadiran PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Perbedaan masa kehadiran peraturan tersebut, yang satu pada masa orde baru sedangkan yang lainnya pada masa reformasi, maka telah memberikan perbedaan yang signifikan di antara peraturan tersebut.

Yang patut dikhawatirkan adalah implikasi dari penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Guru Nasional karena bersamaan dengan hari lahirnya PGRI. Ada kesan bahwa pemerintah memberikan fasilitas bagi PGRI untuk memperingati hari lahirnya. Seperti pertanyaan di atas tadi, apakah organisasi guru saat ini hanya PGRI? Ternyata masih ada banyak organisasi guru lainnya. Sekali lagi, mengapa pemerintah tidak memfasilitasi hari lahir organisasi guru lainnya?

Kesan yang timbul kemudian adalah bahwa pemerintah memang mengakui keberadaan PGRI sebagai organisasi tunggal profesi guru. Hal ini juga tampak dari keluarnya Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT PGRI Ke-67 dimana Kemendikbud menggandeng PGRI dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Seharusnya, Hari Guru Nasional dimiliki dan diperingati oleh semua guru, bukan hanya milik sekelompok guru.

Hal ini bertentangan dengan pasal 41 ayat 5 UUGD yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Jelas dalam pasal ini, bahkan keseluruhan pasal yang ada dalam UUGD, baik secara eksplisit maupun implisit, tidak ada tanggung jawab Kemendikbud untuk memfasilitasi hanya satu organisasi saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline