Lihat ke Halaman Asli

Konflik Pada Desa Adat Di Bali

Diperbarui: 16 Februari 2025   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infografis tentang konflik pada desa adat Bali (Canva: Andika Pratama)

Keberadaan desa adat di Bali memiliki tujuan sebagai wadah bagi warganya (krama) untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian (jagadhita). Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap krama desa mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam awig-awig dan perarem sebagai aturan turunan.  Berdasarkan peran dan fungsi tersebut seharusnya kehidupan masyarakat desa adat di Bali harmonis dan nirkonflik. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, desa adat didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Berdasarkan definisi tersebut, desa adat adalah organisasi (kesatuan) masyarakat yang memiliki otonomi, peran dan fungsi bagi anggota masyarakatnya. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa desa adat merupakan media penerapan filsafat Hindu yang disebut Tri Hita Karana (tri berarti tiga, hita berarti kebahagiaan, dan karana berarti penyebab). Tiga penyebab kebahagiaan itu adalah kahyangan, pawongan, dan palemahan. Kahyangan merupakan hubungan harmonis antara krama desa adat dengan Tuhan melalui ikatan kahyangan (pura) desa atau kahyangan tiga. Pawongan merupakan hubungan yang harmonis antar sesama krama desa di desa adat. Palemahan merupakan hubungan yang harmonis krama desa dengan lingkungannya di wilayah desa adat. Untuk mengatur konsep parahyangan, pawongan dan palemahan masing-masing desa adat memiliki awig-awig dan perarem. Awig-awig adalah peraturan yang dibuat oleh desa adat yang berlaku untuk seluruh krama desa adat, warga pendatang, dan para pendatang. Sedangkan perarem adalah aturan pelaksanaan awig-awig yang mengatur tentang hal-hal baru atau untuk menyelesaikan perkara adat (konflik).Mengacu pada laman Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, awig-awig didefinisikan sebagai aturan yang disusun oleh krama (anggota) desa adat (desa pakraman diubah menjadi desa adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali) yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana, keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan (parahyangan), manusia dengan sesama manusia (pawongan), dan manusia dengan lingkungan tempat tinggalnya (palemahan). Awig-awig yang memuat hak dan kewajiban warga desa adat, mengatur kehidupan masyarakat desa adat guna terciptanya ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan rasa keadilan dalam masyarakat. Apabila ketentuan yang diatur dalam awig-awig tersebut dilanggar, maka akan diberikan sanksi oleh desa adat.
Pemberian sanksi oleh desa adat adalah dengan tidak memberikan hak kepada warga desa yang tidak melaksanakan kewajibannya. Yang menjadi hak warga desa adat, di antaranya menempati karang (pekarangan) ayahan desa dan penggunaan setra (kuburan) ketika ada kematian. Sementara, yang menjadi kewajiban warga desa adat adalah merawat dan melaksanakan upacara pada pura (kahyangan) yang menjadi amongan (kewajiban) desa adat, dan gotong royong saling membantu antar warga desa adat.

Referensi dari

Ardiyasa, I Nyoman Suka. (2018). Peran Mpu Kuturan Dalam Membangun Peradaban Bali (Tinjauan Historis, Kritis). Jurnal Purwadita, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.
Bakri, Hendry. (2015). Resolusi Konflik melalui Pendekatan Kearifan Lokal Pela
Gandong di Kota Ambon. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Volume 1, Number 1, January 2015.
https://disbud.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/97-awig-awig, pada tanggal 5 Mei 2022.  
https://www.nusabali.com/berita/78672/krama-desa-adat-jero-kuta-kasepekang.
diunduh pada tanggal 6 Mei 2022.
Kaelan. (2010). Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdesipliner, Metode Penelitian Ilmu Agama Interkonektif Interdesipliner dengan Ilmu Lain.. Yogyakarta: Paradigma.
Kamaruddin. (2013. Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013.
Nurjanah. (2015). Peran Komunikasi Persuasif dalam Menyelesaikan Konflik Antara Nelayan. Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 6, Nomor 2, September 2015.
Perdana, Dedy Ilham; Tulis, Riamona Sadelman; dan Adiwijaya, Saputra. (2019). Hinting Pali: Resolusi Konflik Masyarakat Adat Dayak Dalam Konflik Sengketa Tanah di Wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. IKRAITH-HUMANIORA, Vol. 3, No. 2, Juli 2019.
Poerwanto dan Zakaria Lantang Sukirno. (2016). Komunikasi Bisnis: Perspektif Konseptual dan Kultural. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rideng, I Wayan. (2013). Penyelesaian Konflik Masyarakat Desa Pakraman Dalam Perspektif Restorative Justice. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 1, No. 1 Desember 2013.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. (2015). Teori Sosiologi Modern (Alimandan: Penerjemah). Edisi Ketujuh. Jakarta: Prenada Media Group.
Siddiq, Mohammad dan Salama, Hartini. (2019). Etnografi Sebagai Teori dan Metode. Kordinat, Vol. XVIII, No. 1, April 2019.
Sirta, I Nyoman. (2016). Desa Pakraman. Laporan Hasil Penelitian. Denpasar: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Sobirin, Achmad. (2020). Perilaku Organisasi. Tangerang Selatan Penerbit Universitas Terbuka.
Sutika, I Ketut. (2011). Konflik Adat di Bali Tak Pernah Tuntas. https://bali.antaranews.com/berita/17086/konflik-adat-di-bali-tak-pernah-tuntas.
Windari, Ratna Artha. (2010). Dilema Hukum Penyertifikatan Tanah Ayahan Desa di Bali (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Penglipuran). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/IKA/article/download/167/158.
Windiani dan Nurul, Farida. (2016). Menggunakan Metode Etnografi Dalam Penelitian Sosial. Dimensi, 9(2), 87-92.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline