Lihat ke Halaman Asli

Humas RutanBlora

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora

Rutan Blora Hadiri Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)

Diperbarui: 15 September 2022   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

BLORA - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora diwakili Plt. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan didampingi Staf Pelayanan Tahanan menghadiri acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Blora yang dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, Kamis (15/09/2022). 

Sebagai perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-Berpadu. 

Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan. 

dokpri

Ketua Pengadilan Negeri Blora, Aslan Ainin, S.H., M.H. juga menyampaikan harapannya dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini, "Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antar APH untuk mewujudkan sistem Administrasi Perkara Pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi," ungkapnya. 

Selain perwakilan dari Rutan Blora, acara ini dihadiri pula oleh APH di Kabupaten Blora yaitu perwakilan dari Kepolisian Resor Blora dan Kejaksaan Negeri Blora.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline