Lihat ke Halaman Asli

humas rutan bengkulu

Instansi Pemerintah

Rutan Bengkulu Tegaskan Izin Resmi Untuk Kunjungan Tahanan

Diperbarui: 27 September 2025   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(humas rutan bengkulu)

27 September 2025

Bengkulu -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu memperketat aturan terkait kunjungan bagi warga binaan yang masih berstatus tahanan. Setiap orang yang ingin berkunjung diwajibkan membawa surat izin resmi dari pihak penahan, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga hukum lainnya. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal September.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, dalam keterangannya menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan, status tahanan berbeda dengan narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan tetap. Karena tahanan masih berada dalam proses penyidikan atau persidangan, kewenangan pemberian izin kunjungan sepenuhnya berada pada instansi penahan.

"Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit keluarga atau kerabat, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur hukum. Kami harus menyesuaikan dengan status hukum masing-masing warga binaan," jelas Yulian.

Lebih lanjut, Yulian menekankan bahwa kebijakan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan. Beberapa kasus di daerah lain menunjukkan adanya penyelundupan barang terlarang maupun upaya memengaruhi tahanan yang masih dalam proses hukum. Dengan adanya surat izin resmi, pihak rutan dan penahan dapat melakukan pengawasan lebih optimal.

"Pengunjung yang tidak membawa surat izin dari pihak penahan tidak akan diperbolehkan masuk ruang kunjungan. Rutan hanya bertugas menyediakan fasilitas serta mekanisme pengawasan, sementara izin tetap merupakan kewenangan penuh instansi penahan," tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan, Rutan Bengkulu juga menyediakan loket informasi di bagian pendaftaran untuk membantu keluarga tahanan memahami persyaratan kunjungan.

"Petugas siap memberikan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk tata cara pengajuan izin ke instansi penahan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pengunjung yang gagal menjenguk hanya karena kurang memahami aturan," tutup Yulian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline