Aceh Besar, Lhoknga – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui pelaksanaan razia kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini sejalan dengan implementasi Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan ilegal handphone di lingkungan pemasyarakatan.
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
Razia rutin ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III Lhoknga, Fachrizal Bakti didampingi staf Kamtib dan staf wanita. Pemeriksaan menyasar kamar hunian dengan fokus utama pada barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, kabel charger, dan benda mencurigakan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang, di antaranya kaca, sendok, dan gelas. Seluruh barang hasil temuan langsung disita untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal.
“Razia ini adalah implementasi nyata arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mempercepat langkah pemberantasan narkoba dan peredaran handphone ilegal di dalam lapas. Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini untuk menciptakan lapas yang zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba),” tegas Husni.
Kegiatan razia rutin seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga binaan sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Lapas Lhoknga terhadap program akselerasi pemasyarakatan yang digagas pemerintah pusat.
#Kemenimipas
#AgusAndrianto