Lihat ke Halaman Asli

Humas Badiklat KUMHAM Jateng

Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah

Bedah Pasal-Pasal UU No 6 Tahun 2011 Bersama Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM

Diperbarui: 17 Februari 2022   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Semarang -- Para peserta Pelatihan Teknis Status Keimigrasian Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah didampingi oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, melakukan diskusi bedah pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berkaitan dengan izin tinggal dan status keimigrasian, pada Selasa (16/02).

dokpri

Kegiatan diawali dengan penjelasan dan pemberian pemahaman terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan izin tinggal serta status keimigrasian warga negara asing (WNA) di Indonesia oleh Dahlan."Pasal-pasal tersebutlah yang akan menjadi dasar hukum rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat imigrasi" ujarnya.
Setelah itu, seluruh peserta melakukan diskusi kelompok menggunakan studi kasus yang telah disiapkan sebelumnya oleh Widyaiswara.

Kegiatan bedah pasal ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya yang telah disampaikan pengantar Undang-Undang no. 6 Tahun 2011.

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline