Lihat ke Halaman Asli

Negara Kesatuan Republik Indonesia Bukan Negara Sekuler dan Bukan Negara Agama

Diperbarui: 17 April 2017   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Gelombang demonstrasi yang mengiring persidangan terhadap Basuki Tjahaya Purnama semakin surut, seperti pelita yang mulai kehabisan minyak.  Pesertanya makin sedikit. Mungkin benar, bahwa penyandang dana kegiatan rame-rame itu sudah undur, sudah tidak berkenan menggelontorkan dana untuk urusan demonstrasi.

Ada peristiwa penting pada masa persidangan Basuki Tjahaya Purnama, yaitu Presiden meresmikan Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara tanggal 24 Maret 2016 di Barus, Sumatera Utara.  Presiden menyatakan agar urusan politik tidak dicampuradukkan dengan urusan agama.  Sejak itu, di sosmed (sosial media) terjadi peningkatan penggunaan kosa kata sekuler dikaitkan dengan negara, yaitu Negara Sekuler.

Di Wikipedia, yang disalin dari https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_sekuler tercatat: Negara sekuler adalah salah satu konsep sekularisme, dimana sebuah negara menjadi netral dalam permasalahan agama, dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama.  Negara sekuler juga mengklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat, meskipun agama mereka berbeda-beda,dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama nasional.

Negara sekuler didefinisikan melindungikebebasan beragama. Negara sekuler juga dideskripsikan sebagai negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik.

Yang digarisbawahi ([negara] tidakmendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama) itu kurang tepat bagi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).  Mungkin produk peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di NKRI belum memuat dukungan negara agar penduduk beragama atau tidak beragama (hal ini belum dicermati).  Namun, mencermati sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan eksistensi Kementerian Agama, mendorong pemahaman  bahwa negara mendukung penduduk NKRI beragama, setidaknya, mendorong warga untuk menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dukungan negara atas keberagamaan orang (penduduk) NKRI, menunjukkan bahwa NKRI bukan negara sekuler versi Wikipedia.

Orang-orang Nusantara, sebelum terbentuknya NKRI, sudah menganut kepercayaan.  Masih dapat ditemukan wujud kepercayaan yang masih eksis, seperti Kejawen, Parmalim, Aluk Tododo, Wetu Telu dan lain-lain.  Artinya, sejak kepercayaan yang didefisikan sebagai agama masuk ke Nusantara, di Nusantara sendiri sudah eksis kepercayaan, yaitu penduduk Nusantara menyadari bahwa di luar diri manusia ada pemilik kekuasaan yang maha besar.

Dengan demikian, mengacu pada pengertian negara sekuler yang dikemukakan Wikipedia, NKRI bukan negara sekuler. Sebab, NKRI secara alamiah, mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Insan-insan Nusantara yang hidup dari generasi ke generasi di wilayah NKRI mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.  Kristalisasi kepercayaan itu pula yang tercantum sebagai sila pertama Pancasila.  Eksistensi Kementerian (Departemen) Agama sejak NKRI berdiri 18 Agustus 1945, lepas dari keberpihakan pada kelompok yang diurusi oleh lembaga tersebut, adalah bukti tak terbantahkan, bahwa negara mendukung orang (warga) beragama, setidaknya, mendukung warga menganut kepercayaan.

Meski NKRI bukan negara sekuler, dan di sisi lain NKRI mengakui agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, maka NKRI juga bukan negara agama. Sebab, tidak satupun dari agama yang diakui itu dinyatakan sebagai agama nasional.  Agama-agama itu dan penganutnya, mempunyai hak hidup yang sama di NKRI.

Lantas, jika NKRI bukan negara sekuler juga bukan negara agama, NKRI tergolong negara apa?  Yang pasti, NKRI bukan negara yang bukan-bukan.  Tiap warga negara Indonesia sepakat bahwa NKRI adalah negara besar.  Besar dari segi luas wilayah, besar dari jumlah penduduk, besar dari segi kekayaan alam, dan besar dari segi lainnya.

NKRI adalah negara Pancasila, yang mengakui keberagamaan dan keberagaman.  Idealnya, setiap elemen masyarakat, penganut agama atau kepercayaan apapun, sepanjang selaras dengan Pancasila, mempunyai peran yang sama dalam hidup berbangsa dan bernegara.  Hal itu merupakan kesepakatan nasional, ketika hendak membentuk NKRI.  Para pendiri bangsa yang dipercaya mendapat pencerahan dari Tuhan Yang Maha Esa, bersepakat mendirikan negara Pancasila.   Semua agama, setidaknya, yang diakui oleh NKRI, idealnya, mendapat perlakuan yang sama di mata NKRI.

 

Salam bhinneka tunggal ika.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline