Lihat ke Halaman Asli

Hisyam IhsanMazaya

Mahasiswa Universitas Mulawarman : Jurusan Ilmu Pemerintahan

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat dan Daerah

Diperbarui: 25 Juli 2022   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat

Organisasi negara tingkat pusat terdiri atas badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945. Badan-badan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Presiden;

2. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR);

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

5. Komisi Yudisial (KY);

6. Mahkamah Agung (MA);

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

8. Mahkamah Konstitusi (MK).

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah

Organisasi tingkat daerah memiliki susunan terbatas, terutama pada susunan penyelenggaraan pemerintahan dan adanya unsur-unsur pengaturan (legislatif dan eksekutif). Tingkat daerah mencakup :

1. Provinsi;

2. Kabupaten/Kota.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline