Lihat ke Halaman Asli

Hery Sinaga

TERVERIFIKASI

Pegawai Negeri Sipil

Hari Pers Nasional, Menjaga Tujuan Mulia

Diperbarui: 9 Februari 2021   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilham Bintang ENTERTAINMENT * 27 Januari 2021 20:08 Menyongsong Hari Pers Nasional 2021 Konten ini diproduksi oleh Ilham Bintang Menyongsong Hari Pers Nasional 2021 Ilustrasi via kumparan.com

 

Kita tidak bisa menafikan dan meragukan kiprah pers nasional bagi pembangunan bangsa dan negara. 

Diusianya yang ke 36 tahun ini merupakan sejarah panjang perjalanan peranan penting pers dalam proses pembangunan nasional di Indonesia.

Sering diasosiakan sebagai pilar ke empat demokrasi, menjadikan pers memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan demokrasi yang memberikan kebebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Melaksanakan tanggung jawab sosial dalam hal pengarusutamaan informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat merupakan tantangan tersendiri yang harus di pertahankan oleh media dan insan pers di seluruh indonesia dalam melaksanakan tujuan mulianya untuk menyampaikan kepada khalayak apa pokok-pokok persoalan yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara.

Maraknya pemberitaan bohong atau hoax di media sosial yang dianggap seolah-olah bahwa informasi atau berita bohong itu adalah sebuah produk jurnalistik menjadi tantangan nyata yang ada dewasa ini bagi pers dalam menjaga ekosistem media nasional.

Ditengah peran nya sebagai pilar keempat demokrasi dalam pengarusutamaan informasi dan pemberitaan terkadang diciderai oleh adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip-prinsi kode etik jurnalistik dan tidak berdasarkan data dan fakta.

Dan bahkan ada pemberitaan yang sengaja dibuat untuk tujuan pemerasan.

Hal ini terungkap dari adanya kasus laporan dan aduan pers di Indonesia, cukup sering terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu.

Seperti misalnya terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang melaporkan media Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak objektif dan penghakiman (trial by press) sehingga merugikan banyak pihak.

Pemberitaan itu sangat tidak berimbang dan telah menghakimi (trial by press) bahkan cenderung telah melakukan fitnah terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline