Lihat ke Halaman Asli

Penyaluran Harta dalam Islam

Diperbarui: 2 Maret 2019   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokpri

Apa itu penyaluran atau yang biasa disebut dengan distribusi? Semua orang pasti tidak asing lagi dengan kata yang satu ini. Bagaimana tidak, dari pengusaha atas, pengusaha menengah, bahkan sampai pengusaha terbawah (pengusaha kecil) pun pasti menerapkan yang namanya distribusi. 

Namun sebelum pembahasan yang lebih lanjut, penulis akan memaparkan sekilas tentang apa itu distribusi, agar pembaca lebih memahami apa yang disebut dengan distribusi dalam ekonomi konvensional dan ekonomi islam. Kata lain dari distribusi adalah penyaluran, secara umum pengertian distribusi dalam ekonomi konvensional adalah proses pemasaran atau penyaluran untuk memudahkan penyampaian jasa dan barang dari produsen ke konsumen. 

Sedangkan pengertian distribusi dalam ekonomi islam adalah penyaluran atau pemberian harta dari individu atau umum kepada pihak yang membutuhkan, atau dengan kata singkatnya distribusi bisa juga disebut sedekah.

Pada dasarnya, distribusi merupakan faktor terpenting dalam ekonomi islam maupun kapitalis. Karena selain membahas tentang aspek ekonomi, distribusi juga membahas tentang aspek sosial dan aspek ekonomi. 

Pada kenyataan yang terjadi saat ini, banyak terjadi ketidakmerataan dan ketidakseimbangan dalam hal penyaluran (distribusi) kekayaan dan pendapatan di Negara maju dan Negara berkembang yang mengakibatkan terciptanya kemiskinan dimana-mana. 

Berdasarkan QS. al-Hasyr ayat 7 tentang distribusi, distribusi dalam ekonomi islam mempunyai beberapa prinsip yang menjadi acuan terciptanya distribusi itu sendiri, diantaranya yaitu :

1. Adil dan Merata

Keadilan dan pemerataan merupakan pondasi utama dalam distribusi islam. Seperti yang telah termaktub dalam QS. al-Hasyr ayat 7, bahwasanya di dalam harta orang kaya ada hak yang harus disalurkan kepada orang miskin, agar harta itu tidak hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja melainkan juga dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Distribusi harta dalam prinsip keadilan dan pemerataan dapat dilakukan dengan cara zakat, aqiqah, wasiat, kurban, nafkah, sedekah, warisan, infak, bantuan dan masih banyak lagi. Rasulullah SAW juga memerintahkan kita untuk bersedekah sebagaimana sabdanya "Dari Adi bin Hatim RA dia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : takutlah pada api neraka walaupun hanya dengan (memberikan sedekah) satu biji kurma" (HR. Bukhari, hadits ke 1417)

2. Melarang Ihtikar

Ihtikar atau yang berarti penimbunan barang tidak dibenarkan dalam islam, karena bisa merusak atau menghambat penyaluran atau penyebaran barang kepada masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline