Lihat ke Halaman Asli

Pegawai Negeri dan Pejabat: Antara Tanggungjawab dan Rasa Kebangsawanan

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan ?, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku ?

Tak bisa kita pungkiri bahwa segenap kita menganggap bahwa jika ingin "makmur(baca:kaya)" maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat, namun Mainstream ini salah, yang tepat adalah jika mau hidup cukup maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat. Seorang Pegawai Negeri dan Pejabat sejatinya adalah orang yang hidupnya dibaktikan (dibudakkan) untuk kepentingan orang ramai dengan mengesampingkan kepuasan pribadi. Namun kita kerap menuntut hak tanpa memandang kewajiban kita.

Mainstream yang ada selama ini kalau mau jujur bukanlah dengan tujuan bakti, bohong itu jika ada yang mengatakan bakti walaupun tidak semua orang seperti itu. (bersambung)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline